Minggu, 02 September 2018 00:08 WIB

Prabowo: Pengadangan Neno Bentuk Ancaman Demokrasi Emak-emak

Editor : A. Amir
Prabowo Subianto
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Calon Presiden 2019 Prabowo Subianto menyebut pengadangan deklarasi #2019GantiPresiden oleh Neno Warisman beberapa waktu lalu sebagai bentuk ancaman terhadap demokrasi emak-emak. Neno pada akhir pekan lalu ditolak di Pekanbaru, Riau untuk mendeklarasikan gerakan #2019GantiPresiden.
 
Padahal menurut Prabowo, kegiatan itu merupakan suatu kebebasan berpendapat di wilayah negara sendiri. Menurut Prabowo, sebelum pengadangan Neno, demokrasi di Indonesia memang sudah terancam.
 
"Keadaan demokrasi juga terancam, kebebasan berpendapat, kebebasan berhimpun, berserikat. Sekarang ada emak-emak mau deklarasi, diusir. Dia mau datang ke kota di negaranya sendiri, diusir," kata Prabowo saat berpidato dalam bedah buku Prabowo berjudul Paradoks Indonesia di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (1/9/2018).
 
Prabowo menyebut seharusnya aparat negara bertugas melindungi rakyat. Namun dalam kasus Neno, aparat malah jadi alat suatu golongan.
 
Mantan Komandan Jenderal Kopassus itu mengatakan demokrasi di Indonesia sudah jauh dari yang dicita-citakan para pendiri bangsa. Keadaan Indonesia sekarang ini, kata Ketua Umum Partai Gerindra tersebut, bukan seperti yang diinginkan para pendiri bangsa.
 
"Apakah Republik seperti ini yang dicita-citakan pendiri bangsa ini? Apakah Republik seperti ini yang diperjuangankan oleh pahlawan-pahlawan yang gugur? Bukan Republik seperti ini yang kita inginkan," ucap Prabowo.
 
Sebelumnya, aktivis  Neno Warisman mengalami pengadangan sebanyak dua kali saat hendak memimpin deklarasi #2019GantiPresiden.
 
Pertama, ia dihadang di Batam, Kepulauan Riau, sekitar Juli lalu. Kemudian ia juga mengalami pengadangan saat akan deklarasi di Pekanbaru, Riau pada akhir Agustus.
 
Merespons pengadangan itu, ribuan kaum ibu yang tergabung dalam Barisan Emak-emak (BEM) sempat ingin menggeruduk Istana Kepresidenan pada Rabu (29/8). Namun aksi itu batal karena tak dapat izin dari kepolisian.

0 Komentar