Kamis, 09 Agustus 2018 19:04 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Jakarta terbentur ketersedian blanko.
Kondisi ini dianggap menghambat warga dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, tanpa KTP warga kesulitan mencoblos.
Di sisi lain, Kemendagri melalui Ditjend Kependukan dan Catatan Sipil meminta sisa warga DKI yang belum merekam masih cukup banyak. Pemprov DKI diberikan waktu hingga akhir Agustus 2018.
"Jumlah yang belum mendapatkan sama ketersedian blanko tidak sesuai. Tapi kami optimistis target itu kecapai," kata Kadisdukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Tercatat hingga saat ini ada 230 ribu warga DKI yang belum memiliki KTP. Pencetakan terus dilakukan Disdukcapil dan membagikan melalui petugas di tingkat kelurahan.
Namun bagi Dhany, jumlah itu tak sesuai dengan ketersedian yang ada. Sebab saat ini, Pemprov DKI hanya dijatah sebanyak 12 ribu blanko setiap minggu. Pengambilan pun dilakukan tiap hari Jumat setiap pekannya.
Bila dikalkulasikan per bulannya, kata Dhany, DKI hanya mendapatkan 48 ribu blanko per bulan. Jumlah itu sangat jauh dari kebutuhan blanko untuk pembentukan KTP.
Terlebih selama ini, warga yang merekam masih jarang, hanya sekitar 5.000 orang setiap minggunya. Sadar akan itu, ajakan untuk merekam dan mencetak ktp terus dilakukan DKI.
"Kami informasikan melalui spanduk. Jangan sampai nantinya akan ketika menjelang hari H, malah baru ngerekam dan ambil KTP," kata Dhany.
Masih mengenai soal perekaman dan pencetakan KTP dalam Pileg dan Pilpres 2019 mendatang. Dhany mengatakan, pihaknya mengantisipasi KTP ganda.
Beruntung kejadian yang sempat mencuat dalam Pilgub 2017 sudah di antisipasi Disdukcapil. Teknologi DKI kian canggih sehingga KTP ganda diakui tak mungkin terjadi.
"Jadi begini, begitu ada dua nomor NIK maka secara otomatis akan terlihat. Kami pun bisa menghapus setelah mendapatkan persetujuan, kalo ngga di setujui dia hanya pilih satu," jelas Kabid Perekaman Catatan Sipil, Sapto Wibowo.
Dengan demikian, Sapto mengatakan verifikasi akan terus dilakukan dinas catatan sipil. Bahkan teknologi baru akan dibuat, salah satu mengetahui identitas hanya melalui sidik jari maupun NIK.
Sementara itu, khusus untuk pemilih pemula, perekaman masih dilakukan di beberapa masyrakat yang berumur 16. Sehingga ketika 17 tahun, pencetakan bisa dilakukan. Khusus untuk jumlah pemula, Sapto mengakui pihaknya masih menghitung secara rinci.(exe/ist)