Selasa, 31 Juli 2018 11:43 WIB

Pengamanan Empat Ring, Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Sidang Pembubaran JAD

Editor : Yusuf Ibrahim
Korps Brigade Mobil (Brimob). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Puluhan polisi dilengkapi senjata laras panjang dari Korps Brigade Mobil (Brimob) bersama ratusan petugas lainnya bersiaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mereka siaga untuk mengawal sidang pembacaan vonis pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Selasa (31/7/2018).

Sebagaimana sidang sebelumnya yang dimulai sejak Selasa 24 Juli pekan lalu, pengamanan terbagi dalam empat ring, yaitu bagian dalam ruang sidang, bagian luar ruang sidang, bagian dalam pengadilan, dan bagian luar PN Jakarta Selatan.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 8.00WIB, tetapi hingga pukul 09.00 WIB terdakwa Zainal Anshori selaku amir (Ketua) JAD Pusat belum terlihat. Begitupun dengan tim dari Jaksa Penuntut Umum, dan majelis hakim terlihat belum memasuki Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adjo SH.

Meski demikian, di masing-masing pintu masuk ruang sidang, yaitu di sisi kanan, kiri, dan di depan, terdapat sejumlah petugas bersenjata lengkap tampak telah siaga mengamankan jalannya persidangan.

Sebelumnya pada Jumat (27/7), Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali membacakan nota pembelaan (pleidoi) melalui kuasa hukumnya Asludin Hatjani.

Dalam nota pembelaan, Asludin menyampaikan ragam aksi teror yang disebutkan tim jaksa dalam dakwaan tidak terkait langsung dengan JAD. Ia menegaskan, bahwa misi JAD adalah untuk menyamakan pemahaman tentang Islam, dan mendukung gerakan khilafah di Suriah.

Alhasil, kuasa hukum JAD menolak semua isi dakwaan penuntut umum, dan meminta organisasi itu dibebaskan dari segala tuntutan, diantaranya termasuk pembekuan lembaga, membayar denda Rp5 juta, dan membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Meski demikian, tim JPU yang dipimpin Jaksa Heri Jerman menolak pembelaan terdakwa. "Yang saya dakwakan ini (perbuatan) korporasi, dan kaitannya dengan pengurus. Tadi, penasihat hukum menanyakan apa buktinya, ini Zainal Anshori (ketua JAD Pusat) melakukan suatu teror. Saya tidak menuntut Zainal Anshori secara pribadi, tetapi saya menuntut secara korporasi (organisasi)," ujar Heri seusai sidang, Jumat (27/7) lalu.

Sidang pembubaran JAD telah dimulai sejak Selasa (24/7) pekan lalu, dipimpin oleh ketua majelis Hakim Aris Buwono Langgeng. Sebelumnya, JPU menuntut JAD telah melakukan pelanggaran atas Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nom15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

JAD merupakan organisasi bukan berbadan hukum yang diduga terkait dengan sejumlah serangan teror, di antaranya Bom Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, Bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob, dan aksi bom bunuh diri di Surabaya.


0 Komentar