Kamis, 19 Juli 2018 10:04 WIB

Hina Nabi Muhammad, Pemuda Ini Dituntut Hukuman Berat

Editor : A. Amir
Martinus Gulo

Medan, Tigapilarnews.com - Martinus Gulo (21) hanya bisa tertunduk lemas saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu petang, 18 Juli 2018. Terdakwa kasus penistaan agama itu dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah.

Dalam persidangan yang dijaga ketat oleh kepolisian. Belasan anggota ormas Islam juga tampak memantau jalannya persidangan. Sidang dipimpin oleh Fahren selaku Ketua Majelis hakim.

Tuntutan lima tahun itu dijatuhkan kepada Martinus lantaran dia terbukti bersalah dan menyebabkan umat beragama tersinggung. Dia dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Jois P. Sinaga di ruang Cakra 3, Pengadilan Negri (PN) Medan.

Kuasa hukum Martinus menyampaikan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa, hakim langsung menunda sidang. "Sidang kita tunda sampai pekan depan," ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Selama persidangan, penghina Nabi Muhammad itu hanya terdiam dan tertunduk lemas dan terlihat seakan fokus mendengarkan tuntutan JPU. Usai sidang terdakwa langsung digiring petugas keamanan menuju sel tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara di luar ruang persidangan, ratusan orang yang berasal dari berbagai Ormas Islam, menyerukan takbir, dan salawat.

Martinus Gulo adalah pria asal Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan. Dia terpaksa berurusan dengan polisi akibat tingkahnya di media sosial.

Lewat akun Facebook bernama Joker Gulo, ia memasang status menghina Nabi Muhammad. Dia menulis dalam statusnya, "Apakah aku salah menyatakan Nabi Muhammad SAW itu B#B#". Kemudian, nama akun Facebook Joker Gulo berubah menjadi Martinus Gulo.

Akibat unggahan di akun Facebook itu, FPI mengadukannya ke Polrestabes Medan. Pada 29 Maret 2018 lalu, Martinus Gulo diciduk Polisi.


0 Komentar