Rabu, 18 Juli 2018 06:57 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan status laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman telah naik ke tingkat penyidikan. Dalam kasus ini, Fahri menyebutkan akan ada tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang cukup.
Namun, saat disinggung apakah sudah diberitahu oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait siapa tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, Fahri tidak menyebutkan sosok tersangka karena semuanya adalah wewenang penyidik.
“Itu wilayah penyidik. Tapi kami yang jelas udah diberitahu bahwa ini sudah naik penyidikan. Artinya ditemukan dua alat bukti bahwa seseorang sudah melakukan tindak pidana yang disangkakan. Siapa orangnya, nggak usah terlalu detail lah nanti repot,” kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/7/2018).
Yakinnya Fahri bahwa penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini karena dalam pemeriksaan dengan 16 pertanyaan ini, dia diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik.
“Ini adalah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Artinya penyidik udah sampai pada kesimpulan telah ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk menentukan bahwa perkara ini naik kepada penyidikan dan tentu akan ada tersangkanya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fahri juga menyatakan laporan ini hanya ditujukan untuk Sohibul Iman. Dia tak ingin kasus ini merembet kepada pihak lain kecuali ada putusan pengadilan yang membuktikan demikian.
“Memang ada perdebatan apakah perlu dikembangkan pada pihak lain karena ada pihak yang mau menjadi terlibat dalam hal ini Ketua Majelis Syuro. Saya bilang nggak, saya batasi pada Sohibul. Adapun kalau nanti di pengadilan memang dianggap ada proses yang memungkinkan ke arah sana tentu saya akan ambil keputusan tapi tentu setelah persidangan,” jelasnya.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik, karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.
Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018. Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.