Jumat, 22 Juni 2018 11:45 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), tak setuju dengan wacana pengguliran hak angket tentang pelantikan Komjen Mochamad Iriawan menjadi penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat yang digulirkan di DPR.
Ia meminta perdebatan pro dan kontra wacana tersebut dihentikan. "Perdebatan tentang pro-kontra dan rencana pengguliran hak angket di DPR terkait pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat jika dibiarkan berlarut-larut akan menguras energi bangsa," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (22/06/2018).
Bamsoet meminta para tokoh dan elite partai politik serta masyarakat tidak terus berpolemik soal pengangkatan perwira aktif polisi itu. Ia juga mengajak masyarakat fokus pada perhelatan pilkada serentak, yang akan digelar pekan depan.
"Mari beri kesempatan Komjen Pol M Iriawan membuktikan bahwa dirinya bersikap netral dan pilihan pemerintah terhadap dirinya juga tidak salah," ujarnya.
Bamsoet sepakat hak angket memang kewenangan para anggota Dewan untuk menginvestigasi suatu persoalan yang ditengarai berpotensi melanggar undang-undang (UU). Namun hak angket tersebut tidak dapat sembarangan diajukan.
"Dewan boleh menggunakan hak angket, namun harus memenuhi unsur adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan oleh pemerintah," kata Bamsoet.
"Lebih dari itu, juga harus berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dalam pelaksanaannya juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Ia pun menegaskan pengangkatan Iriawan menjadi Pj gubernur tidak menyalahi aturan. Kebijakan tersebut, kata Bamsoet, sudah sesuai dengan UU dan koridor hukum yang ada.
"Pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ada ketentuan UU yang dilanggar," tutur politikus Golkar itu.
Seperti diketahui, wacana pengajuan 'angket Iriawan' ini dimunculkan oleh Partai Demokrat. Demokrat menilai pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.
Aturan yang disebut dilanggar adalah Pasal 13 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dalam Pasal 10 ayat 3 bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Sejumlah fraksi partai di DPR mendukung usulan Demokrat tersebut. Fraksi yang setuju dengan 'angket Iriawan' selain Demokrat adalah Gerindra, PKS, dan NasDem.(exe/ist)