Selasa, 19 Juni 2018 01:20 WIB
Bandung, Tigapilarnews.com - Telepon genggam Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan berdering. Dia tidak menaruh curiga ketika nama yang muncul di layar telepon adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pikirnya saat itu adalah silahturahmi melalui sambungan telepon mengingat hari itu adalah lebaran kedua, Sabtu 16 Juni 2018.
Namun, suara di balik telepon itu tidak hanya menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri, pesan lainnya adalah bahwa jenderal bintang tiga yang duduk sebagai sekretaris utama Lemhanas ini akan didapuk jabatan baru, Penjabat Gubernur Jawa Barat.
"Di kasih tahu pas lebaran kedua, pukul 20.00 WIB ketika silaturahmi dengan besan di Surabaya. Kaget, langsung pulang ke Jakarta," kata lulusan Akademi Kepolisan 1985 ini, Senin (18/6/2018).
Tugas baru mantan Kapolda Jabar dan Metro Jaya ini mengisi kekosongan kursi Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang habis per 13 Juni 2018. Pengangkatan Iriawan tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/B tahun 2018 Tanggal 8 Juni 2018.
Masih melalui sambungan telepon, Iriawan berjanji menjawab kepercayaan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dengan baik. Ia menilai, sebagai prajurit dan bhayangkara sejati, apapun yang diperintahkan negara akan dilaksanakan dengan maksimal.
Ia mengungkapkan, alasan Menteri Tjahjo menunjuknya sebagai Penjabat Gubernur Jabar karena tidak terlepas dari faktor pernah menjadi Kapolda Jabar. Dengan kata lain, Iriawan dianggap kenal dengan kultur Jabar.
"Pesan beliau laksanakan tugas dengan tanggung jawab, karena pernah jadi Kapolda Jabar dan beliau tahu saya dibesarkan di Jawa Barat," terang Iriawan.
Mendagri Tjahjo menegaskan, Iriawan telah berstatus sipil. Sehingga tidak melanggar aturan meski dia masih berstatus polisi aktif atau belum pensiun.
"Pak Iriawan dimutasikan ke Lemhanas yang strukturnya sama dengan Dirjen. Jadi enggak ada masalah. Toh mau apa, wong Pilkada tinggal seminggu," ucap Tjahjo di Bandung.
Dia mengatakan, tugas Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat hanya untuk memastikan program strategis infrastruktur dan ekonomi bisa berjalan dengan baik.
"Kalau urusan Pilkada kan sudah ada Kepolisian, KPU, Pemda ya bantu KPU, apa yang dibutuhkan kalau dia kurang," tegasnya.
Sedangkan menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Soemarsono, memandang terpilihnya Iriawan bukan karena profesinya.
"Saya kira Pak Iriawan diangkat sebagai penjabat Gubernur bukan karena profesinya, tapi karena jabatannya sebagai sekretaris Lemhanas. Kalau Pak Iriawan di Lemhanas tidak menjabat apa-apa tidak jadi Penjabat Gubernur," ucap Soni.
"Makanya Pak Kemendagri bersama Pak Lemhanas (Gubernur Lemhanas) kemudian diizinkan. (Iriawan) disamping mengenal Jabar karena pernah menjadi kapolda, asli orang sini dan orang Jabar tahu sekali. Jadi secara kompetensinya tidak diragukan," pungkasnya.
Tanggapan serupa dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, penunjukan hingga pelantikan M Iriawan tersebut sesuai prinsip dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Adapun dalam Pasal 201 Ayat 68 berbunyi: untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menerangkan, memang nama M Iriawan sempat menjadi polemik, lantaran dipandang masih berstatus pejabat aktif Mabes Polri. Namun demikian, sudah ada dasar hukumnya.
"Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak pada posisi menjabat lagi di struktural Mabes Polri, sekarang statusnya di lembaga Lemhanas, pejabat eselon 1, sestama Lemhanas, setara Dirjen, Sekjen dan sesuai Keppres," ungkap Bahtiar.
Dia mengatakan, Mendagri melantik penjabat gubernur Jawa Barat hingga adanya gubernur baru terpilih dalam Pilkada 2018.
"Mendagri melantik sebagai Penjabat Gubernur Jabar sampai pelantikan resmi Gubernur Jabar terpilih hasil Pilkada serentak," Bahtiar memungkasi. (AA)