Selasa, 12 Juni 2018 11:21 WIB

Presiden Jokowi Mengeluarkan Peraturan Untuk Meningkatkan Ekspor

Editor : Amri Syahputra
Presiden Joko Widodo (Jokowi), disertai oleh sejumlah menteri, berbicara pada upacara pengiriman skala besar pertama ekspor Los Angeles di Terminal Kontainer Internasional Jakarta (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 15 Mei.

JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden No. 44/2018 tentang Indonesia National Single Window (INSW), yang bertugas mengintegrasikan layanan ekspor dan impor, untuk meningkatkan ekspor.

Berdasarkan peraturan itu, penyerahan dan pemrosesan data dan informasi dikelola dalam satu proses oleh INSW, menurut pernyataan yang diterbitkan di situs resmi Sekretariat Kabinet setkab.go.id pada hari Senin.

"Peraturan itu untuk membantu perekonomian Indonesia bersaing secara internasional," kata pernyataan itu.

Ia mengatakan bahwa INSW menangani berbagai dokumen yang terkait dengan proses karantina, bea cukai dan perizinan serta dokumen di pelabuhan dan bandara.

"Ekspor dan impor dokumen diserahkan ke kementerian terkait dan lembaga pemerintah lainnya melalui sistem INSW," menurut pernyataan itu.

Situs web INSW, di www.insw.go.id, dilengkapi dengan informasi dalam bahasa Indonesia dan Inggris.

Untuk mengakses sistem INSW, pengguna harus memperoleh Hak Akses (Access Rights), yang dikeluarkan oleh manajemen sistem INSW berdasarkan peraturan menteri keuangan, sesuai dengan Pasal 7 peraturan presiden.

Sistem ini juga dilengkapi dengan dewan pengarah, yang bertugas menyelaraskan kebijakan dan proses sinkronisasi di kementerian dan lembaga pemerintah untuk meningkatkan efisiensi.

Dewan ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, dengan para menteri dan pejabat tinggi pemerintah lainnya yang memegang posisi keanggotaan.


0 Komentar