Kamis, 07 Juni 2018 17:30 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Dewan kota Jakarta akan memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta setelah pendistribusian program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), yang memungkinkan pemegang, yang merupakan pelajar dari keluarga berpenghasilan rendah, untuk menarik uang tunai menggunakan kartu tersebut.
Steven Setiabudi Musa, anggota dewan kota dari Komisi D, yang mengawasi pembangunan, mempertanyakan bagaimana lembaga itu akan memantau pengeluaran warga, menambahkan bahwa penarikan uang tunai menandai kemunduran dalam sistem program.
Sebelumnya, pemerintahan mantan gubernur Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat mengatur bahwa kartu itu, yang kemudian disebut KJP, hanya bisa digunakan untuk transaksi tanpa uang tunai.
Kebijakan itu diambil setelah pemerintah kota menemukan beberapa orang telah menyalahgunakan uang untuk hal-hal yang tidak terkait dengan pendidikan.
“Fase pertama KJP kacau, dengan banyak orang menarik uang tunai tak terkendali. Ada kuitansi karaoke dan bengkel. Kami khawatir itu akan terjadi lagi (dengan sistem penarikan uang tunai), ”kata Steven pada hari Kamis.
Dia menambahkan bahwa beberapa orang tua mungkin menggunakan uang itu untuk membeli pakaian Idul Fitri bagi anak-anak mereka, yang tidak terkait dengan kegiatan pendidikan.
Ada 680.046 pemegang kartu KJP Plus di ibukota. Pemerintah Jakarta baru-baru ini memberikan kartu KJP Plus kepada 124.969 penerima baru.