Selasa, 05 Juni 2018 07:45 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) mengantisipasi pengangkatan tenaga honorer K-2 menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Tujuannya adalah untuk menghindari pembebanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).
"Kami kawal betul, jangan sampai ada pembebanan anggaran untuk penambahan tenaga pegawai honorer," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin di Gedung Parlemen, Senin (4/6/2018).
Syarifudin mengungkapkan, pihaknya menyadari, ketika berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, maka akan menimbulkan beban pada APBD. Ini terjadi apabila pengangkatan tenaga honorer terjadi di daerah.
"Ketika bicara pegawai daerah, pembebanan anggaran melalui APBD," kata dia.
Kemendagri, imbuh Syarifudin, setiap tahun mengimbau kepada pemda untuk mengantisipasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tidak membebani APBD. Oleh karena itu, penyusunan APBD pun harus dilakukan secara cermat dan mempertimbangkan hal tersebut pula.
"Kemendagri setiap tahun di dalam penyusunan APBD selalu mencantumkan agar daerah mengantisipasi pengangkatan pegawai, sehingga tidak kesulitan dalam penyediaan anggaran," tutur Syarifudin.
Ia mengungkapkan, pihaknya pernah melakukan simulasi penghitungan apabila setiap tahun ada 209.000 orang tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS, maka akan membebani APBD sebesar Rp 8,4 triliun pada tahun anggaran berjalan.
Adapun total APBD provinsi dan kabupaten dan kota pada tahun 2018 mencapai Rp 1.100 triliun pada tahun 2018. Dari angka tersebut, sekitar 40 persen atau Rp 440 triliun digunakan untuk belanja pegawai.