Senin, 04 Juni 2018 11:24 WIB

Ketua DPR Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaannya

Editor : Rajaman
Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Rencananya Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto dan pengusaha Made Oka Masagung, Senin ini (4/6/2018).

"Terkait dengan surat undangan dari KPK yang meminta kehadiran saya pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 09.00 untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi atas tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, saya telah mengirim surat untuk dapat dijadwalkan kembali," kata Bambang di gedung DPR.

Pria yang sering disapa Bamsoet itu menjelaskan, saat ini dirinya disibukkan dengan sejumlah agenda DPR yang sangat padat.

Namun demikian, ia menegaskan dirinya berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK untuk membongkar kasus korupsi e-KTP itu.

"Semoga ketidakhadiran saya dapat dimaklumi dan dipahami oleh teman-teman di KPK karena saya sendiri ingin bisa membantu proses penyidikan yang sedang berjalan. Ketidakhadiran ini sendiri hanyalah masalah teknis terkait adanya agenda dalam waktu yang bersamaan," kata politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Keduanya adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi (IHP), dan mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung (MOM).

Sementara, Made Oka yang juga disebut-sebut orang dekat Setya Novanto merupakan pengusaha yang diduga menjadi perantara suap untuk Setya Novanto.

Terhadap kedua tersangka ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


0 Komentar