Senin, 04 Juni 2018 08:09 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Senin, 4 Juni 2018. Bamsoet diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el yakni Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM).
"Iya (Bamsoet) termasuk yang diagendakan Senin," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (3/6/2018).
Menurut Febri, ada beberapa hal yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Bamsoet. Di antaranya, soal aliran dana terkait korupsi KTP-el kepada sejumlah pihak, termasuk terkait proses penganggaran pengadaan proyek KTP-el tersebut.
"Selain itu, beberapa saksi kami klarifikasi juga terkait proses pengadaan. Jadi informasi yang kita butuhkan beragam," ujarnya.
Febri mengatakan surat pemanggilan terhadap pimpinan lembaga legislatif itu telah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, Lembaga Antikorupsi meminta politikus Golkar tersebut bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," pungkas Febri.
KPK baru-baru ini memberi sinyal tengah membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan korupsi KTP-el. Tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Sayangnya, pihak Lembaga Antirasuah masih menolak merinci pihak dari mana yang akan menjadi tersangka baru dalam kasus ini. KPK belum mau berbicara banyak apakah pihak yang tengah dibidik dari cluster legislatif, swasta atau pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Hingga saat ini, kasus korupsi KTP-el masih terus bergulir. Bahkan dalam proses penyidikan sampai ke persidangan, sejumlah nama lama atau pun nama baru yang diduga terlibat terus bermunculan.
Sementara itu, pihak yang terbukti terlibat pun telah menjadi pesakitan KPK. Mereka di antaranya, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan teranyar Irvanto serta Made Oka.