Senin, 04 Juni 2018 08:07 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana mengatakan takkan memproses draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif 2019 menjadi peraturan perundang-undangan.
Alasannya, draf PKPU pencalonan yang mengatur tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk Pileg 2019 tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang yang ada di atasnya.
"PKPU caleg ini kan sudah ramai di publik bahwa diduga draf PKPU itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UU pemilunya," kata Widodo saat dihubungi, Senin (4/6/2018).
Apalagi, kata Widodo, ada syarat agar suatu rancangan aturan bisa disahkan menjadi peraturan perundang-undangan. Syaratnya ialah wajib melampirkan analisa kesesuaian rancangan aturan yang dibuat dengan UU diatasnya.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31/2017 tentang perubahan Permenkuhmam Nomor 16/2015 tentang tata cara pengundangan peraturan perundang-undangan.
"Telaah itu nanti bentuknya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi atau dengan putusan pengadilan," kata dia.
Karenanya, Widodo meminta KPU memastikan dulu draf PKPU pencalonan yang akan diajukan untuk diundangkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dengan melampirkan analisisnya.
"Jadi kami tunggu dulu pernyataan itu. Kalau itu tidak dipenuhi, maka kami tidak akan proses itu," kata Widodo.
Menurut Widodo, langkah itu diambil pihaknya agar mencegah terbitnya aturan baru yang justru bertentangan dengan aturan lainnya, utamanya yang berkaitan dengan asas hirarki hukum.
"Berdasarkan pengalaman yang ada ternyata, ada beberapa aturan yang bertentangan. Makanya, dari kasus-kasus itu, kita enggak mau dijadikan tukang stempel saja," terang dia.
Diketahui, Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu.
Bahkan kini, penolakan tersebut juga datang dari Presiden Joko Widodo. Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota 2019.