Kamis, 31 Mei 2018 12:38 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meniru suksesnya pembuatan UU Antiterorisme. Sebab, hal itu akan membuat munculnya koordinasi dalam penanganan kasus korupsi atau isu korupsi.
Menurutnya, KPK sebaiknya berubah wujud seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Sebaiknya KPK itu menjadi BNPT saja, sebagai tempat bagi institusi yang akan bertindak memberantas korupsi, berkoordinasi seperti dalam kasus tindak pidana terorisme," kata Fahri melalui pesan singkat, Kamis (31/5/2018).
Dimana, kata Fahri, kepolisian dan lembaga lainnya sebagai lembaga yang melakukan penindakan dengan dibentuknya unit seperti Densus 88. Dan tugas KPK disitu adalah fungsi koordinatif.
"Karena itu juga adalah mandat dasar dari UU 30 Tahun 2002, agar KPK melakukan supervisi, koordinasi dan monitoring, maka fungsi itulah yang harus diperkuat di masa yang akan datang, sementara lembaga penindak sudah banyak," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menolak pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam RUU KUHP. Bahkan, KPK telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM.
"KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5/2018).