Rabu, 30 Mei 2018 12:06 WIB

Menkeu Membela 'Hak Finansial' Anggota BPIP

Editor : Amri Syahputra
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa "hak-hak keuangan" ini meliputi transportasi, asuransi dan operasional lainnya (BPIP), yang oleh para pengeritik disebut berlebihan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan biaya.

"Gaji dasar mereka sama dengan gaji pegawai negeri lainnya, yaitu Rp5 juta (US $ 356,61). Mereka juga menerima apa yang kami sebut tunjangan fungsional Rp13 juta, yang dikatakan oleh Sri Mulyani pada hari Senin.

Sisanya, tambahnya, akan mencakup kegiatan operasional anggota BPIP, seperti transportasi, pertemuan, dan tagihan telepon. Setiap anggota juga akan menerima Rp 5 juta untuk asuransi kesehatan dan asuransi jiwa.

Menurut Peraturan Presiden No. 42/2018, mantan presiden Megawati Soekarnoputri, sebagai ketua komite pengarah BPIP, berhak atas Rp 112,54 juta per bulan dalam hak keuangan.

Namun, tunjangan tidak termasuk perjalanan kerja. Pemerintah akan menyisihkan sebagian dari anggaran negara untuk menutupi kebutuhan tambahan, Sri Mulyani menambahkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pada 23 Mei sebuah keputusan tentang hak keuangan anggota BPIP, termasuk mantan Hakim Konstitusi Mahfud MD.

Kepala BPIP Yudi Latif, yang berhak atas Rp 76,5 juta sebulan, mengatakan bahwa sebagian besar pekerjaannya untuk kepala BPIP memiliki kompensasi finansial untuk pekerjaan mereka.

"Di dewan direktur (BPIP), tidak ada yang mengeluh tentang gaji. Sebagai kepala BPIP, posisi saya pada tingkat yang sama dengan menteri, tapi saya diberi gaji yang berbeda. Saya menerima jumlah berapa pun (pemerintah) kasih ke saya, "kata Yudi dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada hari Selasa.

Yudi menambahkan bahwa stafnya telah bekerja selama setahun tanpa dibayar.


0 Komentar