Rabu, 30 Mei 2018 10:21 WIB

Pengadilan Uni Eropa: Pembantaian Hewan Kurban Harus Dilakukan di Rumah Jagal yang Disetujui

Editor : Amri Syahputra
Dalam putusannya, Pengadilan Eropa mengukuhkan larangan tahun 2014 di wilayah Flanders Belgia terhadap penjagalan sementara yang dibentuk untuk mengatasi peningkatan permintaan selama Idul Adha, perayaan pengorbanan umat Muslim.

Luxembourg, Tigapilarnews.com _ Pengadilan tinggi Uni Eropa pada hari Selasa memutuskan bahwa penyembelihan hewan tanpa kejanggalan hanya dapat terjadi di rumah jagal yang disetujui, mengatakan larangan terhadap rumah jagal sementara tidak melanggar kebebasan beragama umat Muslim.

Dalam putusannya, Pengadilan Eropa mengukuhkan larangan tahun 2014 di wilayah Flanders Belgia terhadap penjagalan sementara yang dibentuk untuk mengatasi peningkatan permintaan selama Idul Adha, perayaan pengorbanan Muslim.

"Pengadilan menegaskan bahwa pembantaian ritual tanpa pemingsanan mungkin hanya terjadi di rumah jagal yang disetujui," kata pengadilan yang bermarkas di Luxembourg itu dalam sebuah pernyataan.

"Kewajiban itu tidak melanggar kebebasan beragama karena hanya dimaksudkan untuk mengatur dan mengelola kebebasan untuk melakukan pembantaian ritual, dengan mempertimbangkan aturan mendasar tentang perlindungan kesejahteraan hewan dan kesehatan konsumen daging."

Pembantaian ritual tanpa mempesona juga dilakukan oleh komunitas Yahudi.

Pengadilan mengatakan undang-undang Uni Eropa telah mendamaikan pembantaian ritual dengan jaminan untuk kesejahteraan hewan dan kesehatan konsumen.

Pada tahun 2016, asosiasi Muslim dan organisasi payung masjid telah menantang wilayah Flemish dengan alasan bahwa itu melanggar kebebasan beragama.

Namun pengadilan mengatakan, "Masalah sesekali kurangnya kapasitas pembantaian di satu wilayah Negara Anggota adalah hasil dari kombinasi keadaan domestik yang tidak dapat mempengaruhi keabsahan regulasi."

Ini mengacu pada peningkatan permintaan untuk pembantaian ritual selama beberapa hari selama Idul Adha.


0 Komentar