Kamis, 24 Mei 2018 21:21 WIB

Menkeu Sri Jelaskan soal Pajak THR untuk Pegawai Swasta

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi uang rupiah untuk pembayaran THR. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebut tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai swasta akan dipotong oleh pajak penghasilan (PPh).

Sedangkan untuk PNS pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah. Pemerintah menanggung pajak PPh pada THR PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan ini tertuang pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2018 yakni pada pasal 3 ayat (6) yang menyebut pemerintah bakal menanggung PPh atas pemberian THR untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, TNI, dan aparat kepolisian.

"Kalau swasta kalau setiap pendapatan itu seharusnya subject pajak," kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/05/2018).

Dia menyebut pengenaan pajak PPh bagi THR pegawai swasta juga berpatokan pada aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Berdasarkan aturan, besaran pendapatan yang bebas kena pajak sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

"Kalau penerimaan dari pekerja siapa saja sebenarnya kan tetap tambahan income itu dipajaki, gitu saja. Kalau di atas PTKP," tutup dia.

Dapat diketahui, pemerintah telah menganggarkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS sebesar Rp 35,76 triliun atau meningkat 68,9% dibandingkan tahun lalu.

Khusus untuk THR pada tahun 2018 dialokasikan sebesar Rp 17,88 triliun dengan rincian untuk gaji pokok yang dialokasikan pada THR sebesar Rp 5,24 triliun, untuk tunjangan untuk THR sebesar Rp 5,79 triliun, sedangkan THR untuk pensiunan sebesar Rp 6,85 triliun.(exe/ist)


0 Komentar