Senin, 21 Mei 2018 11:54 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemprov DKI Jakarta tidak lagi mewajibkan Kartu Imunisasi Anak sebagai syarat masuk TK dan SD. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyerahkan penjelasan keputusan tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"(Kartu Imunisasi) itu nanti Pak Anies yang akan memberikan penjelasan," kata Sandiaga di lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).
Sebelumnya, Rencana Pemprov DKI meniadakan kartu imunisasi anak sebagai syarat masuk sekolah TK dan SD merupakan rencana yang kontraproduktif.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati menanggapi rencana Pemprov DKI meniadakan kartu imunisasi anak sebagai syarat untuK mendaftar sekolah di TK dan SD.
Menurut Okky, argumentasi Pemprov soal peniadaan syarat kartu imunisasi anak agar bertujuan semua anak memiliki akses sekolah merupakan alasan yang misaleading.
“Semestinya, Pemprov mendahulukan pencegahan potensi kerusakan dengan tetap menjadikan syarat kartu imunisasi anak daripada mendorong kemaslahatan dengan cara menghapus syarat tersebut,” ujar Okky kepada pontas.id, Senin (21/5/2018).
Politikus PPP menjelaskan, ada fakta soal masih terdapatnya anak-anak yang belum melakukan imunisasi semestinya Pemprov dapat lebih pro aktif dalam melayani imunisasi bagi anak-anak dengan berbasiskan data konkret memaksimalkan jejaring puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah di DKI Jakarta. Apalagi vaksin yang tersedia gratis karena memang menjadi program pemerintah.
“Jadi tidak ada alasan anak-anak tidak dapat mengakses imunisasi,” kata Okky.
Ia berpandangan, Pemprov DKI merupakan Ibukota Negara semestinya dapat menjadi pilot project dalam penyelenggaraan imunisasi bagi anak-anak.
“Imunisasi lengkap bagi anak-anak sebagai syarat masuk sekolah semestinya dapat diterapkan di seluruh Indonesia. Apalagi, dalam RPJMN 2019, Universal Child Immunization (UCI) ditargetkan mencapai 95%,” kata Okky menjelaskan.
Okky yang juga mantan desainer dan pragawati ini menilai, Kartu Imunisasi Anak sebagai syarat bagi anak mendaftar sekolah juga memiliki dampak efisiensi terhadap alokasi anggaran untuk imunisasi.
“Belajar dari wabah difteri beberapa waktu lalu, menjadikan program imunisasi difteri dilakukan secara masal. Tentu jauh lebih efisien jika imunisasi dilakukan secara konsisten kepada anak-anak yang sifatnya pencegahan daripada melakukan imunisasi masal seperti dalam pemberian imunisasi difteri beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Sekedar informasi, keputusan Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak tak lagi jadi syarat untuk masuk TK dan SD tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto. Surat itu ditandatangani pada 27 April 2018.
Dituliskan Surat Edaran Nomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang TK dan SD.
Dalam surat itu disebutkan calon peserta didik baru yang akan mendaftar tidak dipersyaratkan memiliki Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya mengharuskan sertifikat vaksinasi sebagai salah satu syarat calon siswa mendaftar sekolah negeri.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto telah mengatakan Pemprov ingin memberikan akses kepada seluruh anak agar bisa bersekolah.
"Sekarang kita harus bicara fair. Masyarakat DKI ini juga tidak semua bisa mengakses imunisasi. Kan masyarakat DKI Jakarta bukan masyarakat yang semuanya bisa mengakses untuk imunisasi," kata Bowo, Rabu (16/5/2018).