Sabtu, 12 Mei 2018 15:11 WIB

Pemprov NTB Investigasi Iklan Facebook yang Menjual Pulau Satonda Seharga Rp250 Miliar

Editor : Amri Syahputra
Pulau Satonda di kabupaten Dompu Provinsi NTB

Mataram, Tigapilarnews.com _ Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membentuk tim investigasi untuk menanggapi iklan di Facebook yang menawarkan Pulau Satonda di kabupaten Dompu seharga Rp250 miliar (US $17,9 juta).

Satonda adalah pulau yang unik, seolah berbentuk seperti cincin karena memiliki danau garam di tengahnya. Di situs perjalanan, Satonda disebut sebagai "magis", "mistis" atau "misterius". Pulau ini populer di kalangan wisatawan juga mengunjungi Pulau Komodo di Nusa Tenggara Timur.

Akun Facebook "Agen Properti Lombok" memposting iklan untuk menjual pulau, mengklaim ukuran pulau itu 7.000 hektar. Ia mengatakan pembeli dapat membangun bangunan hanya pada 550 ha dan harus menjaga sisanya sebagai kawasan konservasi.

“Kami menerima informasi tentang tawaran ini dari publik. Ini melanggar hukum, ”kata asisten saya untuk hukum dan administrasi di sekretariat administrasi, Agus Patria, Jumat siang di Mataram, ibu kota provinsi. Hanya negara yang bisa menjual pulau, lanjutnya.

Pulau Satonda adalah bagian dari Taman Wisata Alam yang dikelola oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam provinsi.

Satonda termasuk dalam program investasi pariwisata provinsi dengan fokus pada pariwisata bahari dan perikanan. Namun, investasi apa pun harus mengikuti prosedur yang benar.

Nusa Tenggara Barat memiliki setidaknya 278 pulau terpisah dari yang terbesar: Lombok dan Sumbawa. Dari jumlah itu, 40 dihuni.


0 Komentar