Senin, 07 Mei 2018 17:45 WIB

PNS Dilarang Mobilisasi Massa saat Kampanye

Editor : Yusuf Ibrahim
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigaplarnews.com- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, menilai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS harga mati.

Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Menpan Reformasi Birokrasi. "Jadi PNS harus netral, meskipun dia masih punya hak pilih," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (07/05/2018).

Menurut Abhan, PNS mempunya hak pilih seperti masyarakat pada umumnya, namun mereka harus menunjukkan netralitasnya dalam pemilu. Contohnya, meski dibolehkan datang ke lokasi kampanye, PNS tetap tidak diperbolehkan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon.

Dalam hal ini, Bawaslu tidak melarang PNS datang ke tempat kampanye, asalkan tidak menggunakan atribut kampanye. Menurutnya, hak PNS hanya datang dan mendengarkan visi misi calon sebagai pertimbangan untuk menggunakan hak pilihnya.

"Tapi yang penting dia tidak menggunakan atribut parpol, dia tidak menggunakan atribut sebagai PNS-nya dan tidak memobilisasi kawan-kawannya untuk di dalam kampanye," tandasnya.(exe/ist)


0 Komentar