Senin, 07 Mei 2018 13:13 WIB

PTUN: HTI Berhak Menggugat SK Pembubaran

Editor : Rajaman
Sidang PTUN Soal HTI (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membacakan sidang putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan posisi kedudukan hukum HTI selaku penggugat SK pembubaran adalah sah.

"Majelis berpendapat, hak penggugat diatur dalam UU PTUN yang intinya orang atau badan hukum dapat mengajukan peradilan di PTUN," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana, di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Majelis hakim juga menganggap status para kuasa hukum penggugat sah dan sesuai advokat. Menurut majelis legal standing dan posisi para advokat tidak melanggar.

"Majelis berpendapat kuasa hukum para tergugat sesuai UU Advokat yang berlaku," ucapnya.

Hingga pukul 12.30 WIB sidang pembacaaan putusan HTI masih dibacakan. Para massa HTI juga masih berkumpul di bagian luar gedung sidang. 

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

Adapun gugatan HTI ialah meminta PTUN Jakarta mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya.


0 Komentar