Jumat, 04 Mei 2018 15:51 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Polda Jawa Barat hentikan penyidikan Habib Rizieq Syihab mengenai kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Pengacara Habib Rizieq, siang ini telah mendatangi Bareskrim Polri untuk mengambil barang bukti.
Sugito Atmo Prawiro pengacara Habib Rizieq mengatakan kami datang ke Bareskrim untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung yang beberapa waktu yang lalu sudah SP3. Jumat, 4/5/2018, di gedung KKP, Jakarta.
Pada 2016 Sukmawati melaporkan Rizieq ke Polda Jabar. Laporan terkait ceramah Rizieq yang menyebar di media sosial.
Saat ini barang bukti yang diambil Sugito berkaitan dengan barang-barang menyangkut tesis terkait Pancasila dan rekaman video.
Sebelumnya Habib Rizieq Syihab dikenakan Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan pencemaran nama baik Pasal 320 KUHP.