Jumat, 04 Mei 2018 11:16 WIB

Soal Pemecatan Fahri, Ketua Majelis Syuro PKS Bisa Terseret Pidana

Editor : Rajaman
Salim Assegaf di Mapolda Metro Jaya (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, terbukanya fakta baru terkait pemecatan Fahri Hamzah berdasarkan keterangan Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri jika pemecatan Fahri  bukan karena pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan UU, tetapi murni karena menolak permintaan mundur oleh ketua Majelis Syuro, maka PKS sedang berada dalam masalah besar. 

Sebagaimana diketahui, Fahri hamzah telah memenangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas pemecatannya sebagai anggota PKS di PN Jaksel. 

Dalam persidangan di PN Jaksel, kuasa hukum PKS telah menyampaikan berbagai alasan pemecatan Fahri Hamzah. DPP PKS juga pernah mengeluarkan rilis resmi berupa taklimat yang memuat dosa-dosa Fahri hamzah sebagai alasan pemecatannya. Berbagai alasan pemecatan tersebut mampu dipatahkan oleh Fahri hamzah di pengadilan. 

PN Jaksel pun memutuskan dan memerintahkan pemecatan Fahri Hamzah dibatalkan dan mengembalikan posisi Fahri hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR serta tidak boleh melakukan tindakan apapun atas poisisinya tersebut sampai kasus ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Fahri kemudian melaporkan pidana Presiden PKS atas ucapannya yang menyebut Fahri berbohong dan membangkang sebagai alasan pemecatannya. 

Pernyataan Presiden PKS tersebut disiarkan melalui media massa nasional. Laporan pidana ini membuka fakta baru karena ternyata Fahri hamzah dipecat bukan karena terkait berbagai alasan yang sebelumnya telah disampaikan kuasa hukum PKS di sidang persata PN Jaksel. 

Pemecatan Fahri hamzah dilakukan hanya karena menolak untuk mundur dari jabatan pimpinann DPR. 

“Jika benar bahwa ternyata pemecatan Fahri hamzah dilakukan bukan karena berbagai alasan yang telah disampaikan dalam sidang di PN Jaksel, maka  PKS telah memberikan keterangan palsu di pengadilan. Rilis yang disampaikan oleh ketua Majelis Syuro PKS mengakui ucapan Sohibul Iman memang benar Fahri dipecat bukan karena pelanggaran hukum tetapi karena disebut membangkang menolak perintah mundur sebagai pimpinan DPR oleh ketua Majelis Syuro PKS maka ini berbahaya sekali,” kata Pangi saat dihubungi, Jumat (4/5/2018).

Pangi yang juga Direktur eksekutif Voxpol Center ini menjelaskan, berbagai konsekwensi pidana dari pernyataan yang disampaikan oleh presiden dan ketua Majelis Syuro PKS sendiri sebagai lembaga bisa digugat oleh basis konstuen pemilih Fahri hamzah jika merasa dirugikan atas putusan PKS yang menghilangkan wakil yang mereka pilih dalam pemilu.

Apalagi, keterangan Salim Segaf Al-Jufri itu berbahaya karena, pertama fakta ternyata PKS memberi keterangan berbeda terkait alasan pemecatan Fahri Hamzah di pengadilan memiliki konsekwensi pidana. 

Kedua terbuka fakta adanya pemaksaan kepada seorang pejabat publik mundur dari jabatannya itu juga memiliki konsekwensi pidana, 

Ketiga, konsekwensi dari menolak permintaan mundur yang tidak ada ketentuan dalam UU Publik lalu mengakibatkan Fahri Hamzah dipecat dari anggota Parpol dan di PAW sebagai anggota DPR itu membuka peluang bagi konstituen pemilih Fahri Hamzah untuk menguji pembubaran PKS di Mahkamah Konstitusi.

Untuk itu, sambung Pangi, jika benar PKS sebagai badan hukum publik telah merugikan aspirasi suara rakyat NTB dan melanggar konstitusi republik Indonesia maka sangat mungkin diproses oleh MK. 

"Ingat mengundurkan diri dalam ketentuan UU itu harus dilakukan tanpa paksaan karena itu otoritas pribadi seseorang,” tegas Pangi.

Diketahui, perseteruan Fahri hamzah Vs PKS telah terjadi berlarut larut hingga menjelang tahun pemilu. Setelah menempuh gugatan perdata kini Fahri hamzah mengajukan gugatan pidana ke Polda Metro Jaya. 

Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan pasal penistaan dan pencemaran nama baik atas ucapannya distasiun televisi yang menyebut Fahri hamzah berbohong dan membangkang.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri turut diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait laporan polisi yang dibuat Fahri Hamzah kepada Presiden PKS Sohibul Iman.

Salim mengatakan kedatangannya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan Fahri. Dia pun mengaku mendapatkan 15 pertanyaan dari penyidik.

“Saya baru selesai berikan klarifikasi berkaitan dengan laporan Fahri ke Presiden PKS. Saya sudah klarifikasi sudah jelaskan ya Insya Allah semua sudah terang ya, jadi mudah-mudahan kehadiran saya ini semua sudah selesai,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/5/2018).


0 Komentar