Kamis, 03 Mei 2018 07:18 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri turut diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait laporan polisi yang dibuat Fahri Hamzah kepada Presiden PKS Sohibul Iman.
Salim mengatakan kedatangannya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan Fahri. Dia pun mengaku mendapatkan 15 pertanyaan dari penyidik.
"Saya baru selesai berikan klarifikasi berkaitan dengan laporan Fahri ke Presiden PKS. Saya sudah klarifikasi sudah jelaskan ya Insya Allah semua sudah terang ya, jadi mudah-mudahan kehadiran saya ini semua sudah selesai," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/5/2018).
Menurut Salim, pemeriksaan terhadap dirinya pun pasti akan terjadi karena posisinya sebagai Ketua Majelis Syuro partai.
Salim pun membenarkan, pernyataan Sohibul soal pengunduran diri Fahri dari Wakil Ketua DPR itu. Dia mengaku menjelaskan soal pengunduran diri Fahri itu kepada penyidik saat diperiksa.
"Peristiwa itu berkaitan dengan Fahri Hamzah saya minta untuk mundur dari Wakil DPR RI. Itu di akhir Oktober pasnya tanggal 23," ujar Salim.
Salim menambahkan, Fahri bersedia mundur dari Wakil Ketua DPR dengan catatan diberi waktu kurang lebih 90 hari, tepatnya 15 Desember 2017. Salim kemudian menyetujuinya.
"Saya iyakan. Nah di pertengahan Desember itu dia tidak siap mundur. Jadi pertama dia mengatakan siap tapi di pertengahan Desember dia mengatakan tidak siap, dia tidak mau mundur," ujar dia.
Segaf menilai Fahri telah keliru jika mengatakan Sohibul telah melebar dan tidak bertanggung jawab dalam kasusnya dengan menyebut nama Ketua Majelis Syuro saat pemeriksaan.
"Saya pikir keliru karena yang melaporkan Fahri. Ketika Fahri melaporkan Presiden PKS pasti kaitannya sama saya juga. Kaitanya dengan ketua majelis syuro pasti itu," ucapnya.
Kuasa hukum Segaf, Indra menambahkan pihaknya menerima surat panggilan dari polisi pada Rabu pekan lalu. Sedangkan penyampaian Segaf kepada Sohibul tentang Fahri dilakukan pada 28 Oktober di dalam forum Dewan Pengurus Tinggi Tingkat Pusat (DPTP).
"Dengan Presiden PKS, Ketua Majelis Syuro menyampaikan di forum DPTP namanya dean pengurus tinggi tingkat pusat di situ salah satu anggotanya Presiden Partai di situ disampaikan oleh Ketua Majelis Syuro kepada presiden partai perihal percakapannya dengan Fahri," tuturnya.
Sementara itu pada 1 Desember, Indra mengatakan Fahri beralasan jika posisinya diganti akan diambil alih oleh partai lain berdasarkan aturan dalam UU MD3. Saat itu Segaf menanyakan kepada Fahri siapa orang lain yang juga paham dengan UU MD3. Fahri pun menyebut nama Sunmanjaya.
"Pada tanggal 11 Desember diundanglah jadi bertiga ketua majelis syuro, Fahri Hamzah, pak Sunmanjaya. Di situ pak Sunmanjaya menjelaskan enggak kalau pak Fahri mundur posisi itu bisa diambil lagi oleh PKS. Saat itu Fahri menyatakan siap untuk mundur," tuturnya.
Sunmanjaya pun diminta untuk membuat draf pengunduran diri yang akan ditandatangani oleh Fahri. Namun saat surat tersebut disampaikan kepada Fahri di Gedung DPR MPR, Fahri menolak untuk tanda tangan.
Fahri melaprkan Sohibul atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Dalam laporan tersebut, Sohibul terancam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.