Sabtu, 28 April 2018 06:19 WIB

Bahas TKA Pekerja Kasar, Ketua DPR Usulkan Rapat Gabungan

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera nenindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia tentang tujuh provinsi yang kebanjiran tenaga kerja asing (TKA) untuk posisi buruh kasar atau unskilled worker.

Terlebih, para TKA tersebut digaji tinggi untuk melakukan pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh pekerja lokal.

Merujuk temuan Ombudsman, ada tujuh provinsi yang menjadi sasaran TKA pekerja kasar. Yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau. 

Gaji untuk TKA di posisi sopir mencapai Rp 15 juta, sedangkan pekerja lokal hanya digaji Rp 5 juta/bulan. 

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo menyatakan, Komisi IX DPR juga harus segera memanggil Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman itu. 

“Mengingat hasil temuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik,” kata Bamsoet, Sabtu (28/4/2018).

Legislator Golkar itu juga mengusulkan ke komisi terkait di DPR agar segera menggelar rapat gabungan guna mengkaji masalah TKA. 

“Sekaligus untuk memberikan solusi bagi pelaksanaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” urai Bamsoet.

Selain itu, mantan ketua Komisi Hukum DPR ini juga meminta Kemenaker di bawah komando Menteri Hanif Dhakiri segera meningkatkan pengawasan terhadap TKA.

Salah satunya adalah dengan menggunakan sistem teknologi informasi (TI) mengenai integrasi data penempatan TKA.

Dengan sistem TI, menurut dia, keberadaan TKA juga akan lebih mudah dipantau. 

“Seperti memastikan lokasi kerja TKA dalam IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing, red) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya, mengingat sebanyak 90 persen dari TKA yang bekerja di Indonesia merupakan pekerja kasar,” tegas Bamsoet.

Tak kalah penting, Bamsoet meminta Kemenaker bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk meningkatkan sarana prasana pelatihan bagi tenaga kerja lokal. 

“Sehingga tenaga lokal dapat memiliki bekal keterampilan yang mumpuni dan mampu bersaing dengan TKA,” pungkasnya. 


0 Komentar