Rabu, 25 April 2018 12:20 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan maladministrasi, Alex J Sinaga Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Persero (Telkom) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Forum Mahasiwa untuk Nawacita Indonesia (Format) terkait dengan penggunaan Satelit Telkom 1.
Ketua Format Indonesia Asep Ubaidillah mengatakan: "Dirut PT Telkom bersama bawahannya telah melakukan perjanjian sepihak dengan Lockhead Martin pada tahun 2014 dan 2016, di mana satelit Telkom 1 digunakan sampai 2019."
"Baik itu Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, " ujar Asep usai pelaporannya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Disebut Asep, hal itu sebagaimana yang diduga dilakukan Alex bersama dengan bawahannya yang melakukan perjanjian sepihak dengan Lockhead Martin pada tahun 2014 dan 2016. Dimana satelit Telkom 1 digunakan sampai 2019. Padahal, secara peraturan satelit yang diluncurkan pada 13 Agustus 1999 itu harusnya sudah berhenti beroperasi pada 13 Agustus 2014.
Akibatnya, satelit yang diluncurkan pada 13 Agustus 1999 itu mengalami kegagalan beroperasi pada 25 Agustus 2017. Kegagalan tersebut disinyalir membuat dari 8 ribu mesin ATM dari 4 bank, BCA, Mandiri, BNI dan BRI tidak berfungsi dan beberapa stasiun televisi dikabarkan juga mengalami gangguan.
Dijelaskan Asep, alasan pihaknya membawa hal ini ke KPK agar dapat diketahui siapakah yang diuntungkan dari perjanjian antara PT Telkom dengan Lockheed Martin.
Sebab perpanjangan ini telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan. Seperti, Pasal 34 ayat 2 PP Nomor 53 tahun 2000, Pasal 54 ayat 1 Dan 2 Peraturan menteri Komunikasi dan Informasi nomor 21 tahun 2014.
"Lalu Pasal 2 poin C, Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 12 UU Nomor 19 tahun 2013 tentang BUMN, " pungkas Asep.
Asep juga menyebutkan, gangguan satelit tersebut jelas menimbulkan kerugian keuangan negara dari biaya pemulihan dan repointing, menyewa satelit dan matinya ribuan mesin ATM bank plat merah. (AA)