Senin, 16 April 2018 12:04 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polisi akan memeriksa Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi, pelapor mantan Ketua MPR, Amien Rais, Senin (16/04/2018).
Amien Rais sebelumnya dipolisikan terkait ucapannya soal 'partai Allah' dan 'partai setan'.
"Rencana hari ini mau dimintai keterangan pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (16/04/2018).
Sementara itu, polisi belum mengagendakan pemeriksaan untuk Amien Rais. "Kita tahap-tahap dulu saja, kan pelapor juga belum," ucap Argo.
Argo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 12.00 WIB. Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Aulia Fahmi sebelumnya melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Dia melaporkan Amien dengan tuduhan tindakan pidana ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui media sosial, seperti Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.
Menurut Aulia, Amien telah memprovokasi masyarakat dalam penyebutan 'partai Islam' dan 'partai setan'. Bagi Aulia, ucapan itu tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila.
"Kami melihat telah ada suatu upaya dikotomi atau provokasi. Yang membawa ras, agama. Padahal kita tahu bahwa negara kita adalah negara berdasar Pancasila dan UUD 1945," ucap Aulia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4).(exe/ist)