Senin, 16 April 2018 11:41 WIB

KPK Kembali Periksa Emirsyah Satar

Editor : Yusuf Ibrahim
Emirsyah Satar. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- KPK kembali memeriksa mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Emirsyah diminta keterangan sebagai saksi terkait eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Emirsyah terpantau berada di ruang tunggu Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) pukul
10.05 WIB.

Dia ditemani seorang laki-laki berkemeja putih yang duduk di depannya. Tak selang lama, Emirsyah naik ke ruang pemeriksaan di lantai 2 seorang diri.

"Emirsyah Satar diperiksa sebagai saksi untuk SS (Soetikno Soedarjo)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, memberi konfirmasi.
 

Terkait kasus ini, KPK juga menyita rumah milik Emirsyah di Pondok Indah pada Kamis (29/3) lalu. Menurut KPK, rumah itu dibeli oleh Keluarga Emirsyah pada tahun 2012 seharga kurang lebih Rp 8,5 miliar.

Rumah itu diduga berasal dari Soetikno. Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga saat ini mendalami soal perawatan pesawat.
 

Terkait kasus ini, KPK juga memanggil pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia, Capt Agus Wahjudo. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah yang juga tersangka dalam kasus ini.

Soetikno diduga memberi suap kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia. Suap diberikan Soetikno dalam kapasitas sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
 

Jumlah duit suap yang diduga diberikan kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.(exe/ist)


0 Komentar