Jumat, 13 April 2018 09:30 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Krisis Dana Moneter Internasional sedang memasuki perdebatan sengit mengenai apakah perusahaan raksasa online seperti Facebook dan Amazon.com membayar pajak yang cukup.
Beberapa industri digital cenderung menjadi monopoli, karena perusahaan pertama yang membentuk teknologi sering menjadi dominan, kata IMF dalam analisis yang dirilis Kamis. Pertanyaan tentang bagaimana pajak penghasilan perusahaan seperti Facebook, Amazon, Apple Inc. dan Alphabet Inc. hal ini telah menjadi "isu yang kontroversial dan mendesak," kata dana tersebut.
Presiden AS telah menyarankan perusahaan teknologi harus membayar pajak lebih banyak. “Saya telah menyatakan keprihatinan saya dengan Amazon jauh sebelum Pemilihan. Tidak seperti yang lain, mereka membayar sedikit atau tidak ada pajak kepada pemerintah negara bagian & lokal, ”tulis Presiden Donald Trump dalam pesan Twitter bulan lalu.
"Gelombang pertama" penelitian tentang subjek ini direkomendasikan terhadap pemajakan perusahaan digital dengan cara khusus, catat IMF. Tapi panggilan telah berkembang untuk membuat perusahaan teknologi membayar bagian yang lebih besar, dengan Uni Eropa merencanakan pungutan baru pada perusahaan seperti Google dan Facebook yang merutekan keuntungan Uni Eropa mereka melalui negara-negara dengan pajak rendah.
Dorongan pajak menambah sakit kepala untuk CEO Facebook Mark Zuckerberg, yang ditanyai di Kongres minggu ini tentang praktik data jaringan sosial, setelah informasi dari sebanyak 87 juta pengguna disemprot ke perusahaan yang memiliki hubungan dengan kampanye Trump 2016.
Perusahaan digital bergantung pada aset tidak berwujud seperti algoritma perangkat lunak, kata IMF. Memajaki aset semacam itu dapat menjadi tantangan, mengingat mudahnya perusahaan dapat menempatkannya di yurisdiksi pajak rendah, ucapnya.
Di bawah peraturan pajak internasional, perusahaan hanya membayar pajak penghasilan badan ketika mereka memiliki kehadiran fisik di suatu negara - sebuah aturan yang dapat disimpulkan beberapa perusahaan teknologi karena mereka mungkin memiliki sedikit atau tidak ada kehadiran fisik di suatu negara meskipun mereka menjual layanan kepada warganya, kata IMF.
Setiap upaya untuk pajak transaksi digital harus "dikoordinasikan secara internasional," kata IMF. Di antara yang lain, pembuat kebijakan perlu memutuskan prinsip mana yang digunakan dalam membebani perusahaan online, seperti meminta perusahaan membayar pajak di negara tempat pengguna mereka berada, katanya.
Dalam laporan yang sama, IMF memperingatkan bahwa negara-negara meningkatkan penggunaan alat digital untuk membuat pemerintah mereka lebih efisien perlu waspada terhadap risiko penipuan dan pelanggaran privasi.