Kamis, 12 April 2018 12:38 WIB

Ketua DPR Enggan Urai Panjang Peranan Boediono

Editor : Yusuf Ibrahim
Bambang Soesatyo (Bamsoet). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Bambang Soesatyo (Bamsoet) pernah menjadi inisator Panitia Khusus (Pansus) Angket kasus Bank Century dan mengkritik tajam soal kasus itu.

Setelah menjadi Ketua DPR, kini dia berubah sikap saat mengomentari kasus tersebut.

Bamsoet berkomentar soal putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan penersangkaan eks Gubernur BI, Boediono kepada KPK. Bamsoet menyerahkan segala penindakan hukum kasus Century ke KPK.

"Kita serahkan ke KPK. Bola ada di KPK. Saya berharap ada penyelesaian permanen dalam menyelesaikan kasus itu," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/04/2018).

Namun soal peranan Boediono yang juga eks wapres itu, Bamsoet enggan mengurai panjang. Dia menyatakan punya posisi yang berbeda saat ini karena tak lagi ada di Pansus Century melainkan duduk di kursi Ketua DPR.

"Kalau Anda tanya sebelum saya menjabat (Ketua DPR), jawaban saya berbeda. Sebagai Ketua DPR, saya bertugas menjaga suasana adem. Maka jawaban saya, kembalikan ke mekanisme yang ada," kata Bamsoet.
 

KPK lewat putusan praperadilan di PN Jaksel diperintahkan melakukan penyidikan lanjutan dan menetapkan tersangka baru yang nama-namanya disebut terlibat dalam surat dakwaan eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Praperadilan ini diajukan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di kantornya, Selasa (10/4).(exe/ist)


0 Komentar