Rabu, 11 April 2018 15:10 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan kurang lebih 8.721 karton jeruk mandarin dan 1.002 karton apel asal China yang diduga masuk ke Indonesia tanpa izin impor.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja sama antara Kementerian Perdagangan dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara terhadap temuan 7 kontainer yang berisi produk hortikultura yang diduga masuk ke RI tanpa izin impor.
Pemusnahan terhadap kurang lebih 8.721 karton jeruk mandarin dan 1.002 karton apel asal China ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang menyatakan bahwa produk hortikultura yang diimpor tidak sesuai ketentuan wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
Sebelumnya Kemendag juga telah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Persetujuan Impor (PI) dan Angka Pengenal Impor (API) terhadap importir tersebut, yaitu PT SAT.
Di kesempatan lain, Irjen Kemendag yang saat ini juga sebagai Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Srie Agustina mengatakan, Kemendag akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan sebagai salah satu bentuk usaha perlindungan konsumen.
Pencabutan PI dan API didasarkan pada Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir, di mana dalam Peraturan tersebut diatur bahwa "API dicabut apabila perusahaan pemilik API dan/atau Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang impor." Dalam hal ini Kemendag akan merekomendasikan pencabutan API kepada Dinas Provinsi atau Kota yang menerbitkan API tersebut.
"Kemendag akan bertindak tegas dan tidak memberikan kompromi bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan yang ada. Aturan dibuat agar kegiatan niaga berjalan tertib dan membantu peningkatan perekonomian negara, jangan malah kepercayaan yang diberikan disalahgunakan, hal tersebut menimbulkan iklim yang tidak sehat," tegas Direktur Tertib Niaga, Veri Anggrijono dalam keterangan resminya, Rabu (11/4/2018).
"Ini juga dalam rangka meningkatkan ketertiban pelaku usaha dalam kegiatan niaga," ujar Sri.(exe/ist)