Rabu, 11 April 2018 07:28 WIB

Hakim PN Jaksel Perintah Tangkap Boediono, DPR: Ini Skandal di Internal KPK

Editor : Rajaman
Boediono. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai perintah yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka adanya skandal besar diinternal komisi pemberantasan korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi dana bail out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.

Untuk diketahui, hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century. 

Hakim memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono.

"Menurut saya keputusan PN ini adalah pembukaan skandal yang terjadi di dalam tubuh KPK, karena menurut saya KPK justru melindungi orang-orang yang tersangkut kasus Centrury," kata Fahri dalam keterangan pers, Rabu (11/4/2018)..

Ia juga menilai perintah pengadilan itu sebagai bentuk teguran keras kepada lembaga anti rasuah tersebut, lantaran telah mengabaikan keputusan pengadilan Tipikor beberapa tahun lalu untuk memproses semua pihak terkait dengan terdakwa Budi Mulya ketika itu.

"Tapi KPK akibat loby-loby tertentu, kasus itu justru dihentikan, karena salah satu pimpinan KPK waktu itu adalah lawyer dari pada lembaga penjamin simpanan (LPS)," papar politikus PKS itu.

Oleh karena itu, sambung dia, menjadi sangat menarik dengan keluarnya putusan pengadilan terkait perintah penanganan kembali skandal kasus Century dan menjadi babak baru.

"Karena itu menarik utuk dibuka lebih jauh apa sebetulnya yang terjadi di KPK sehingga KPK membuat kasus Century itu tidak diproses dan dilanjutkan padahal kerugian negara 6,7 triluun, bukan uang kecil.  Dibandingkan dengan tangkapnya terhadap seorang hakim hanya 50 juta, auditor 40 juta, jaksa 10 juta, " sebut Fahri.

"Tetapi itu (kasus Century) yang ditutup-tutupi oleh KPK selama betahun-tahun," pungkas dia lebih berguna untuk dibuktikan secara tuntas.

Tidak Boleh Intervensi

Sementara itu, Mantan anggota Pansus Century dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan penanganan terhadap kasus Century tidak boleh diintervensi.

"Mengingat ini sudah masuk ranah hukum, biarlah penegak hukum bekerja tanpa ditekan-tekan, tanpa diprovokasi. Biarlah keadilan tegak tanpa dinodai intrik-intrik kekuasaan," kata Hendrawan saat dihubungi.

Hendrawan kemudian mengungkit janji Abraham Samad saat menjabat Ketua KPK mengenai penanganan kasus Century dalam hitungan bulan. Namun, menurut Hendrawan, kasus tersebut masih belum tuntas terkait dengan pihak lain yang diduga terlibat,

Dulu KPK memang meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka Budi Mulya dan kawan-kawan. Abraham Samad berjanji proses akan berlangsung cepat, dalam hitungan bulan. Tetapi kita tahu masalahnya terkatung-katung," ujarnya.

Soal Boediono dan eks pejabat Bank Indonesia lainnya yang disebut dalam dakwaan, Hendrawan mengatakan langkah Boediono di Century diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan.

"Pak Boediono memang selalu disebut-sebut. Tetapi kita juga tahu, Pak Boediono selalu menyatakan langkah-langkah yang diambil, meski didasarkan pada pertimbangan nonkuantitatif dan psikologis, dimaksudkan untuk tujuan yang mulia," ujarnya.

Belum Bisa Eksekusi

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan lembaga antirasuah itu menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai tersangka kasus bailout Bank Century. 

Namun, KPK belum bisa mengeksekusi putusan itu dengan alasan harus mempelajarinya terlebih dahulu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, komisi yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan. 

“Karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," ujarnya.

Febri menegaskan, KPK pada dasarnya berkomitmen membongkar dan menyeret semua pihak yang diduga melakukan korupsi kasus bailout untuk Bank Century. Namun, KPK akan melakukan proses verifikasi bukti-bukti yang ada agar hasil penyidikannya tidak kandas di pengadilan.

"Pada prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup," tegas Febri.

Sebelumnya PN Jaksel memutus permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tindak lanjut KPK atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Budi Mulya yang kini menjadi terpidana kasus Century. Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengungkapkan, berdasar putusan itu maka majelis hakim memerintahkan KPK segera menetapkan tersangka baru kasus Century, termasuk Boediono.

Berdasar putusan itu, majelis hakim tunggal PN Jaksel Effendi Mukhtar memerintahkan KPK selaku termohon untuk melakukan proses hukum kasus Century dalam bentuk penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk. Nama-nama itu ikut disebut dalam surat dakwaan terhadap Budi Mulya yang telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 triliun yang berasal dari pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) BI sebesar Rp 689,894 miliar dan bailout untuk Bank Century sebesar Rp 6,762 triliun.

Dalam perkara itu, pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Budi Mulya. Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar mantan Deputi Gubernur BI itu dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.


0 Komentar