Selasa, 10 April 2018 09:23 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Beredar kupon pembagian sembako Presiden Jokowi yang bercap Polisi saat kunjungan kerja ke Sukabumi, Jawa Barat.
Lalu bagaimana respon parpol oposisi diluar pemerintahan Jokowi menanggapi hal itu.
Ketua DPP Partai Gerindra Desmon J Mahesa mengatakan menyerahkan penilaian kegiatan itu kepada masyarakat.
"Agak susah berdebat dengan pemerintah sekarang, karena kalau mereka bilang benar, ya benar. Jadi analisa apapun, biarkan masyarakat menilai. Itu kalimat paling top," ujar Desmon saat dihubungi, Selasa (10/4/2018).
Desmond tidak mengambil pusing tindakan pembagian sembako oleh Jokowi. Baginya, jika ada aturan tersebut, bisa dilakukan.
"Kalau aturan benar, ya silakan. Kalau nggak benar tahu diri dan malu. Itu yang kita lihat," ucap Desmond.
Namun, Desmond menilai tindakan tersebut sebagai langkah Jokowi maju di Pilpres 2019. Baginya, ini melanggar demokrasi karena menggunakan kekuasaan untuk kampanye.
"Makanya itu saya bilang, kalau kamu mengerti negara demokrasi jelas standarnya, jelas aturan mainnya. Kalau kayak gini, kayak demokrasi kriminal, Demokrasi dengan kekuasaaan, telah melakukan pelanggaran-pelanggaran demokrasi," kata Desmond.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai hal itu bukan tindakan yang tepat.
Mardani meminta untuk dipastikan terlebih dahulu kejadian tersebut. Apakah benar ada cap Polres Sukabumi dalam kupon itu.
"Kalau betul, apalagi pembagian menggunakan aparat, menurut saya itu tidak tepat. Aparat baik TNI maupun polri berkewajiban menjaga presiden sebagai kepala negara," ucap Mardani saat dihubungi.
Menurut Mardani, polisi maupun TNI tidak boleh dilibatkan dalam politik praktis. Seharusnya, pembagian itu diberikan oleh lembaga lain di luar Polri dan TNI.
"(Pembagian) menggunakan di bawah KSP (Kepala Staf Kepresidenan) boleh. Tapi kalau Polisi dan TNI tidak boleh," kata Mardani.
Sementara itu, mengenai apakah tindakan Jokowo merupakan tindak kampanye, Mardani menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum. KPU beserta Bawaslu bisa menetukan apakan tindakan pembagian itu mengandung unsur kampanye atau tidak.
"Itu (pelanggaran kampanye) KPU yang tentukan. Kalau bagi saya, Pak Presiden bagi-bagi sembako, boleh. Sertifikat (tanah) juga boleh. Tapi, lakukan dengan aturan benar, jangan lakukan dengan aparat," kata Mardani.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan bantuan yang diberikan Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya bukan bersifat kampanye. Bantuan presiden sudah ada dari pemerintahan sebelumnya.
Hal ini menjawab tudingan soal bantuan sembako dari Jokowi sebagai kampanye yang tengah jadi viral. Foto dan video yang viral itu berupa kupon sembako bercap Polres Sukabumi-Polsek Pelabuhan Ratu, tas bertulisan 'Bantuan Presiden', hingga video polisi dan anggota TNI yang membagikan tas tersebut.
"Sebelum pemerintahan ini juga sudah seperti itu, dulu warnanya gini, sekarang warnanya gini," jelas Moeldoko di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).