Sabtu, 31 Maret 2018 16:08 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 75 orang dari 315 Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang lahir di Sabah.
“WNI ini kelahiran Sabah, Malaysia, karena kedua orang tuanya bekerja di negara itu,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan Ferry Herling Ishak South melalui Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution.
Ia mengungkapkan, puluhan PMI yang dideportasi kelahiran Malaysia itu, sebagian besar telah berusia 20 tahun ke atas menunjukkan orang tua mereka bekerja di Malaysia telah berlangsung puluhan tahun.
Namun WNI yang lahir di negeri jiran itu tidak memiliki surat lahir, sehingga kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan Malaysia atau paspor Indonesia.
Kemudian, alasan PMI dideportasi kelahiran Malaysia itu kesulitan mengurus paspor, karena kedua orang tua mereka tidak memiliki dokumen yang sah selaku pekerja dan pendatang asing di Malaysia.
“Memang ada 75 TKI dideportasi (Kamis 29/3) tercatat lahir di Sabah (Malaysia). Mereka tidak punya dokumen keimigrasian atau paspor karena tidak punya bukti lahir atau kedua orang tuanya pun tidak memiliki paspor,” ujar Nasution.
Nasution mengutarakan, kondisi semacam ini umumnya terjadi bagi buruh migran Indonesia (BMI) di Malaysia apabila ada yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan.
Hasil pendataan yang dilakukan, sebanyak 240 TKI yang dideportasi tersebut mengaku lahir di Indonesia.(