Minggu, 25 Maret 2018 00:40 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Presiden Joko Widodo menyatakan, polemik kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani. Jokowi mempersilakan kepada penegak hukum untuk menelusuri keterlibatan dua menteri tersebut.
"Negara kita ini negara hukum, jadi kalau ada bukti hukum, fakta-fakta hukum, ya diproses saja," ujarnya di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/3).
"Siapapun yang terbukti terlibat korupsi harus bertanggung jawab, dengan catatan ada fakta-fakta, bukti-bukti hukum yang kuat," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto menyebut Pramono Anung menerima aliran dana e-KTP sebesar USD 500 ribu. Puan Maharani juga disebut menerima aliran dana dengan jumlah yang sama.
Ini diungkapkan Novanto saat menjalani sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3) pagi.
"Ke Pramono Anung dan Puan Maharani USD 500 ribu," sebutnya.
Selain dua kader PDI Perjuangan tersebut, Novanto juga menyerahkan uang kepada mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Olly Dondokambey, anggota Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng, dan Tamsil Linrung. Menurut Novanto, uang korupsi tersebut tersalur melalui Andi dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto.