Rabu, 21 Maret 2018 15:03 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Penyidik Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap artis Lyra Virna sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Lyra Virna sebelumnya dijadikan tersangka atas pernyataannya di media sosial. Rencananya Lyra Virna bakal diperiksa penyidik di Mapolda Metro Jaya. "Hari Kamis besok dipanggil sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Rabu (21/03/2018).
Menurut Argo, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Lyra Virna terkait cuitannya di media sosial yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Adapun keterangan yang bakal digali dari Lyra Virna tidak jauh berbeda saat polisi memeriksanya sebagai saksi terlapor.
"Tidak jauh beda dengan waktu (Lyra Virna) jadi saksi. Berkaitan dengan apa cuitannya di Instgaram, di media sosial," pungkasnya.
Untuk diketahui, Lyra Virna dilaporkan oleh Lasti Annisa, pemilik biro perjalanan ADA Tours, dengan sangkaan pencemaran nama baik. Laporan yang dibuat oleh Lasti merupakan respons dari curhatan Lyra Virna di media sosial.
Di media sosial pribadinya, Lyra Virna mengeluhkan pengembalian uang perjalanan haji yang telah dibatalkannya. Sebab tak kunjung dikembalikan secara penuh oleh pihak ADA Tours.
Lyra Virna diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(exe/ist)