Kamis, 15 Maret 2018 11:32 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mengkritik Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penetapan tersangka calon kepala daerah.
Sekjen KIPP Kaka Suminta menjelaskan, peristiwa penetapan tersangka kepada calon kepala daerah (cakada) dalam sebuah Pilkada oleh KPK adalah peristiwa hukum yang memang harus dilakukan oleh KPK sebagai penegak hukum, dalam menangani kasus hukum.
Untuk itu, KIPP meminta agar KPK fokus pada tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam hal pencegahan, penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus korupsi, termasuk dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau langkah hukum lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Atas alasan itu juga, KIPP Indonesia menyayangkan pernyataan Agus Rahardjo yang meminta pemerintah mengeluarkan perppu terkait masalah ditetapkannya seorang cakada.
"Karena hal ini bukan merupakan kewenangan KPK, dan tidak perlu perlu membuat pernyataan yang bisa menimbulkan polemik hukum dan masuk wilayah politik," kata Kaka Suminta dalam keterangan pers, Kamis (15/4/2018).
Kepada pemerintah, KIPP meminta untuk tidak menggubris pernyataan Agus Rahardjo tersebut. Pemerintah, ujar Kaka, tak perlu mengeluarkan perppu.
"Karena mekanisme pilkada tetap bisa berjalan, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, tanpa harus ada Perpu, karena tidak terjadi kekosongan hukum atau peristiwa yang mendesak," tukasnya.
Rencana KPK bakal penetapan tersangka kepada sejumlah cakada sempat ditentang pihak pemerintah. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan tak setuju dengan hal tersebut dan minta KPK menunda pengumuman, sebab berpotensi menjalar ke ranah politik.
Sementara Agus Rahardjo menyarankan pemerintah untuk membuat perppu supaya partai politik tak dirugikan.
"Menurut saya supaya partai tidak dirugikan ada baiknya ini saran, apa tidak sebaiknya dilakukan pak Presiden bisa mengeluarkan semacam perppu pengganti undang-undang. Jadi bagi calon yang ditersangkakan partai bisa mengganti, supaya rakyat bisa memilih calon yang terbaik," pungkasnya.