Rabu, 14 Maret 2018 07:38 WIB

Komisi XI Akan Panggil Menkeu Terkait Holding BUMN

Editor : Rajaman
Ketua Komisi XI DPR, Melchias Marcus Mekeng. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi XI DPR meminta penjelasan terkait  skema rencana holding perusahaan BUMN dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Diharapkan aksi korporasi perusahaan BUMN harus tetap melalui persetujuan Komisi XI.

 Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, Komisi XI memiliki kewenangan untuk memanggil pemerintah terkait rencana pembentukan holding BUMN, sehingga keputusan di tingkat komisi tidak mutlak di Komisi VI DPR.

“Kami di Komisi XI DPR bermitra dengan Kemenkeu akan meminta penjelasan mengenai rencana holding. Kewenangan Kemenkeu di sini sebagai pemegang saham Republik Indonesia di perusahaan BUMN,” tutur Melchi, dalam keterangan pers, Rabu (14/3/2018).

Maka dari itu, Politisi Golkar ini merencanakan akan melakukan pemanggilan kepada Menkeu Sri Mulyani, agar Komisi XI mendapatkan penjelasan terkait skema dan kebutuhan dana pembentukan holding BUMN. “Kami mau tahu apa dasar pembentukan holding. Apakah berbentuk perusahaan baru dan negara menyetorkan uang atau penggabungan perusahaan?” ujarnya.

Komisi XI DPR pun menginginkan kejelasan dari Kemenkeu terkait pengalihan saham-saham perusahaan yang ingin membentuk holding. Dia pun memastikan, rencana Komisi XI memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sama sekali tidak berbenturan dengan kepentingan yang ada di Komisi VI.  


0 Komentar