Rabu, 07 Maret 2018 09:52 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyayangkan bocornya bocornya data Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkait registrasi kartu seluler. Menurutnya jika data milik konsumen disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, tentunya merupakan pelanggaran dan harus ditindak secara hukum.
"Kalau sampai ada penyalahgunaan, itu sudah masuk wilayah hukum," ujar Agus Hermanto, Rabu (7/3/2018).
Data tersebut seharusnya tidak boleh bocor, lantaran masyarakat melakukan registrasi sesuai yang diimbau oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Oleh karena itu, politisi Partai Demokrat tersebut meminta agar Kementerian yang berada di bawah kepemimpinan Rudiantara itu bertanggungjawab atas kebocoran data konsumen pemilik kartu seluler.
"Aturannya, tidak boleh ada penyalahgunaan di data tersebut, tentunya Kemkominfo harus bertanggungjawab," tegas Aher.
Aher menilai kebocoran data itu tentunya akan membuat khawatir masyarakat yang telah melakukan registrasi ulang kartu seluler melalui pemberian data KK dan NIK.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi I memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) soal kewajiban registrasi kartu seluler yang menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), yang dikhawatirkan rentan diselewengkan.
“Mengingat NIK dan Nomor KK merupakan data pribadi dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Bambang dalam keterangan pers.
Bambang juga meminta pemerintah menjelaskan soal sistem keamanan yang dipakai guna mencegah penyalahgunaan NIK dan nomor KK para pengguna kartu seluler.
“Mengimbau masyarakat untuk dapat berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi serta tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain tanpa tujuan yang jelas,” tegasnya.
Ajukan UU
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafidz mendorong pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi karena Indonesia dinilai sudah sangat membutuhkan UU tersebut seiring dengan semakin berkembangnya tren “big data”.
“Saya pribadi sangat mendorong agar RUU Perlindungan Data Pribadi ini dapat disetorkan oleh pemerintah sebagai UU prioritas,” kata Meutya.
Dia mengatakan Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah beberapa kali berdiskusi dan sepakat menginginkan agar perlindungan data pribadi di dunia maya dapat segera dibuatkan UU.
Meutya menjelaskan alangkah eloknya kalau RUU perlindungan data pribadi diusulkan pemerintah karena Komisi I DPR saat ini untuk UU inisiatif DPR sudah ada dua prioritas yaitu RUU Penyiaran dan RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI).
“Jadi saya pribadi amat mendorong agar UU perlindungan data pribadi ini dapat disetorkan oleh pemerintah sebagai UU prioritas,” katanya.
Dia juga meminta provider bertanggung jawab atas bocornya data pribadi seseorang namun dirinya mengakui sulit memberikan saksi kepada provider karena terbentur dengan UU.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza menyatakan bahwa pencurian data saat proses registrasi mungkin terjadi, terutama jika pengguna kartu SIM tidak berhati-hati dalam memberikan identitasnya.
Pria yang kerap disapa Noor itu menyatakan kasus yang dialami Aninda bukan kebocoran data dari pihak pemerintah atau operator. Namun mungkin terjadi ketika pengguna memberikan identitasnya kepada pihak lain.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan pelaku yang menyalahgunakan identitas korban.
"Kominfo sedang proses kerjasama dengan polisi. Sudah ada komunikasi dengan polisi. Perlu duduk bersama untuk kasus ini," ujar Noor.
Kominfo meminta masyarakat tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang.
"Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data ... Jangan sampai dicatat, difoto, difotokopi kecuali pada gerai milik operator langsung," paparnya.