Selasa, 06 Maret 2018 06:48 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan katalog elektronik.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai sistem yang ada saat ini masih rawan korupsi. Operasi tangkap tangan sejumlah kasus terakhir terkait pengadaan barang dan jasa.
"Korupsi itu sebagian besar masih terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Terakhir waktu OTT kemarin itu juga menyangkut proses pengadaan barang dan jasa," ujarnya di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Dia mengatakan sistem pengadaan Procurement-el yang selama ini berjalan memiliki kelemahan.
"Akan ada perubahan terkait dengan Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa. Mungkin nanti andalannya tidak e-Procurement tetapi dengan kita akan mendorong e-katalog," lanjutnya.
KPK berharap dengan katalog el dapat menjamin akuntabilitas pengadaan barang dan jasa.
"Tujuan adanya proses pengadaan barang dan jasa dan tata kelola penggunaan anggaran barang dan jasa itu dapat lebih terjamin akuntabilitasnya," tukasnya.