Senin, 05 Maret 2018 19:56 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menegaskan pemerintah tidak bisa berinisiatif memberikan grasi atau pengurangan masa tahanan terhadap terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Jika mau grasi, maka Abu Bakar Ba'asyir harus mengakui kesalahan terlebih dulu. "Kalau mau grasi, harus dimohonkan yang bersangkutan, berarti mengaku salah," kata Yasonna saat ditanya wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Yasonna menjelaskan, grasi itu harus dimohonkan yang bersangkutan secara langsung kepada presiden. Nantinya, permohonan itu juga akan dimintai pertimbangan ke Mahkamah Agung (MA).
"Nanti yang bersangkutan sampaikan melalui proses pribadi langsung, tidak proses dari Kementerian Hukum dan HAM, dan kita mintakan pertimbangan Mahkamah Agung, baru Presiden memberi keputusan," jelasnya.
Meski demikian, hingga kini, Yasonna menegaskan belum ada permohonan grasi dari Abu Bakar Ba'asyir. "Belum," katanya.
Sementara itu, terkait dengan opsi tahanan rumah untuk Abu Babar Ba'asyir, Yasonna menegaskan hal itu tidak bisa. Sebab putusan pengadilan terhadap Abu Bakar Ba'asyir yakni terpidana dan dikenai kurungan penjara 15 tahun.
"Itu kan putusannya dari pengadilan bukan tahanan rumah, mana bisa tahanan rumah. Kan undang-undangnya tidak demikian," ujarnya.
Meski demikian, Yasonna menegaskan, selama ditahan Abu Bakar Ba'asyir akan diberi pelayanan yang baik oleh negara. Bahkan Abu Bakar Ba'asyir akan diberi pendamping, mengingat usianya yang sudah tua.
"Selama di sana (di tahanan) dia kita kasih fasilitas yang baik, anytime perlu berobat kita kasih, beliau juga ada pendamping berbeda dengan yang lain, karena uzur ada selalu damping yang mendampingi beliau. Kita betul-betul treat beliau dengan baik lah," kata Yasonna.(exe/ist)