Kamis, 22 Februari 2018 12:28 WIB

Polisi Tunggu Arahan Pemerintah Soal Penghapusan Biaya Pengesahan STNK

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan aturan penarikan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Aturan tersebut terdapat dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.

Merujuk Pasal 73 ayat (5) UU No 30 tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengatakan, pihaknya tak dapat serta merta melakukan penghapusan biaya pengesahan STNK tanpa arahan pemerintah.

"Jadi gini, itu kan keputusan MA itu baru dirilis di websitenya MA ya. Nah nantinya pemerintah kan akan mengambil langkah dari keputusan MA tersebut, apakah pemerintah nanti akan mencabut, atau akan merevisi," ujar Bayu saat dihubungi, Kamis (22/2/2018).

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, hingga hari ini penarikan biaya pengesahan STNK masih dilakukan. Jika arahan pemerintah sudah diterima, pihaknya akan menginformasikan kepada masyarakat.

"Karena ini sifatnya nasional, maka Polda Metro tidak langsung dapat melakukan langkah tapi harus ada arahan pemerintah, lalu ada instruksi tingkat pusat yaitu dari Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri," kata dia.

Gugatan uji materi terhadap Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 ini diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


0 Komentar