Rabu, 14 Februari 2018 14:10 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja, memastikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan tidak dicabut.
Beleid itu masih berlaku, termasuk untuk para nelayan cantrang. "Sebenarnya arahan dari presiden, dari bu menteri sudah jelas, bahwa Permen 71 tidak dicabut. Tetapi, presiden memberikan waktu kepada nelayan cantrang untuk bisa tetap beroperasi sampai mereka punya kesanggupan atau mereka bisa mengganti alatnya sampai tuntas," jelasnya Sjarief Widjaja, di Rembang, Rabu (14/2/18).
Sjarief menjelaskan, tidak ada batasan waktu dalam pergantian alat tangkap cantrang ke alat tangkap yang ramah lingkungan, namun pemerintah terus mendorong para pemilik kapal beralih alat tangkap.
"Izin ini tidak dikeluarkan sesuai koridor sesuai aturan perundangan, karena ini izin khusus dan sifatnya sementara. Karena kalau kita masukkan dalam aturan perundangan, yang lain nanti akan protes, sesuatu yang sejatinya tidak diizinkan tapi kok bisa ngurus surat," papar Sjarief.
"Jadi tidak ada batas waktu, sehingga masing-masing berbeda. Ada seseorang yang sudah mampu ya dia langsung bisa ganti, ada yang belum mampu ditunggu sampai dia mampu bisa beberapa kali trip baru mampu," terang Sjarief.
Sejatinya, surat izin yang dikeluarkan untuk para nelayan cantrang tidak sesuai aturan perundangan, namun pemerintah mengeluarkan izin khusus yang bersifat sementara hanya untuk kapal cantrang.
"Ibu menteri sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolri dengan TNI AL, Kamla. Mereka tidak dilakukan penangkapan tapi pembinaan, maksutnya mereka ditangkap, ditegur, diminta utk membuat surat pernyataan untuk beralih alat tangkap," pungkasnya.(exe/ist)