Rabu, 14 Februari 2018 11:28 WIB

Komentari UU MD3, DPR: KPK Sudah Mati Fungsi

Editor : Rajaman
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai tindakan Wakil Ketua KPK RI Laode Muhammad Syarif yang mengomentari UU MD3 merupakan tindakan yang salah.

Dalam komentarnya Laode menyebutkan bahwa UU MD3 khususnya Pasal 245 inkonstitusional dan tidak mengacu pada prinsip equality before the law.

"Kalau saya ya, KPK itu sudah salah ya dari ujung ke ujung sudah salah," ujar Fahri di gedung DPR, Rabu (14/2/2018)

Fahri pun menambahkan, KPK saat ini sudah mengalami mati fungsi.

"Dengan segala maaf, jadi saya menganggap bahwa KPK itu sudah mengalami kematian fungsi dan eksistensi," tukasnya.

Bukan hanya dari Fahri, Laode juga mendapat teguran yang keras terkait komentarnya tersebut dari anggota Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (13/2/2018).

Pasal itu menyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.


0 Komentar