Selasa, 06 Februari 2018 13:58 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta kepada Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kementerian Agama memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Siafuddin terkait rencana pemerintah rencana pemerintah untuk memotong gaji PNS muslim untuk zakat.
"Komisi VIII DPR harus memanggil Menteri Agama untuk menjelaskan lebih rinci wacana pemotongan zakat penghasilan tersebut, mengingat zakat yang dipotong berasal dari ASN muslim," kata Bambang dalam keterangan pers, Selasa (6/2/2018).
Selain Menteri Agama, lanjut Bambang, Komisi VIII DPR juga harus memanggil Badan Amil Zakat Nasional
(Baznas).
"Untuk menjelaskan pengelolaan dan penyaluran dana zakat nasional dimaksud," ujar pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu.
Padahal, lanjut Bamsoet, selama ini pemerintah telah mengenakan pajak penghasilan terhadap PNS sebesar 10 persen.
"Meminta Komisi XI DPR memanggil Menteri Keuangan untuk menjelaskan dan menanggapi wacana pemotongan zakat penghasilan sebesar 2.5%," pinta dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam.
"Kami sedang menyiapkan keppres (keputusan presiden) adanya pungutan zakat khusus, dan ini hanya berlaku bagi ASN atau PNS muslim," kata Lukman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (5/2/2018).
Lukman menuturkan, keppres tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. Gaji ASN atau PNS akan dipotong sebesar 2,5 persen. Pemotongan tersebut, kata Lukman, hanya dikhususkan bagi yang muslim. Sebab, hanya umat Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat.
Kendati begitu, Lukman mengatakan bahwa aturan itu bukan bersifat wajib. Sehingga, jika PNS atau ASN tidak bersedia gajinya dipotong, mereka boleh mengajukan keberatan.
Menurut Lukman, pengumpulan zakat khusus tersebut bertujuan agar dana dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
"Jadi dengan cara seperti ini, kami berharap potensi zakat yang hakikatnya sangat besar ini bisa lebih didayagunakan untuk hal-hal yang jauh lebih produktif untuk kemaslahatan bersama," ucapnya.
Zakat dari potongan gaji PNS tersebut, Menteri Agama menjelaskan, akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Badan tersebut merupakan lembaga yang bersifat nasional dan berfungsi mengelola pengumpulan dana zakat. Dari dana tersebut, BAZNAS akan memanfaatkannya untuk program peningkatan kesejahteraan.