JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto yang digelar pada Kamis (1/2/2018) kembali menghadirkan lima saksi.
Dua di antaranya adalah Chairuman Harahap dan Hotma Sitompul. Dalam keterangan yang diberikan dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Chairuman Harahap yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar menyatakan beberapa hal terkait kasus tersebut
Saat ditanya Hakim Yanto tentang perkenalannya dengan terpidana kasus e-KTP Andi Narogong, Chairuman menyatakan jika hal itu adalah perkenalan biasa saja. “Hanya perkenalan biasa,” kata Chairuman.
Dilanjutkan pertanyaan tentang peranan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar, dalam kasus e-KTP, Chairuman menyatakan jika mantan Ketua DPR RI itu tak memiliki pengaruh di proyek itu. “Ketua fraksi tidak bisa interfensi anggota soal pembahasan anggaran e-KTP,” kata Chairuman.
Selain itu juga tidak ada kebijakan partai menyangkut proyek ini. “Tidak ada interfensi atau kebijakan partai dalam penentuan anggaran e-KTP di DPR RI,” ujar Chairuman tentang proses penganggaran proyek sebesar 5,9 triliun rupiah itu.
Bahkan saat KPK menyatakan ada kerugian Negara sebesar 2,3 triliun rupiah, Chairuman juga tidak mengetahuinya. “Tidak ada peranan fraksi dalam proses pembahasan e-KTP dan Fraksi Golkar juga tidak pernah secara khusus membahas anggaran e-KTP,” ungkap Chairuman dalam kesaksiannya dalam sidang e-KTP.
Bahkan Chairuman juga mengatakan tentang pengangkatan dirinya sebagai Ketua Komisi 2 DPR RI, juga tidak ada pengaruh Setya Novanto, sebagai ketua Fraksi Golkar 2009-2014. “Pengangkatan saya sebagai ketua komisi tidak ada interfensi dari ketua fraksi yang saat itu dijabat oleh terdakwa,” ujarnya.
Lebih jauh tentang adanya fee dan uang yang dibagi-bagikan dalam persetujuan anggaran proyek e-KTP, Chairuman juga tidak mengetahuinya. “Saya tidak pernah mendengar dan tidak pernah tahu mengenai fee 5% yang akan dikasih bila anggaran e-KTP lolos,” ucapnya.
Selain itu saksi juga tidak pernah mendengarkan bahwa ada pelanggaran dalam pelaksanaan proyek e-KTP, karena laporan dari Kemendagri menyatakan bahwa proyek ini berjalan dengan baik karena sudah ada pendampingan dari LKPP.
Sementara saksi Hotma Sitompul, pengacara menyatakan Setya Novanto di hotel Grand Hyatt sekitar tahun 2012, adalah pertemuan biasa. Hotma hanya menyatakan jika dia menerima info dari Paulus Tanos bahwa terdakwa yang mempunyai proyek e-KTP itu sehingga menjadi alasan saksi mempertanyakan soal chip yang tidak berfungsi. “Tapi beliau saat itu menjawab tidak tahu apa apa,” ungkap Hotma.
Kesaksian dari Chairuman dan Hotma ini tentu sama dengan saksi-saksi yang sebelumnya sudah dihadirkan dalam persidangan jika Setya Novanto tidak memiliki pengaruh dalam proyek e-KTP.(ist)