JAKARTA, Tigapilarnews.com- Salah satu pengakuan yang dijadikan KPK untuk mendakwa keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP adalah pertemuannya dengan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini, beberapa tahun lalu.
Namun dalam sidang kasus e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018), Diah Anggraini menyebut jika pertemuan tersebut bukanlah apa-apa.
Dalam persidangan tersebut, saksi Diah Anggraini bertemu Setya Novanto di Grand Media dalam rangka berkenalan saja. Diah Anggraini juga tidak mengetahui siapa yang memperkenalkan Andi Narogong ke Burhanuddin Napitupulu, anggota DPR RI 2009-2014.
“Saksi Diah Anggraini tidak pernah mendengar atau mengetahui adanya fee 5% untuk DPR, khususnya ke Setya Novanto,” ujar Firman Wijaya menirukan kesaksian mantan Sekjen Kemendagri tersebut.
Sementara dalam kesaksian sebelumnya Andi Narogong menyatakan jika Irman sempat menyebut adanya fee 5 persen dari total anggaran untuk DPR.
Dalam pertemuan di Grand Media, saksi Diah Anggraini juga menjelaskan bahwa Setya Novanto tidak pernah menyampaikan kepada dirinya perihal anggaran proyek e-KTP. “Menurut saksi Diah Anggraini, urusan tersebut adalah urusan Komisi II DPR,” ungkap Firman Wijaya dari fakta persidangan.
Selain itu Saksi Diah Anggraini kembali menyatakan bahwa pencairan anggaran proyek e-KTP tidak ada hubungannya dengan Setya Novanto.(ist)