Senin, 29 Januari 2018 06:58 WIB

Kemenhub: Regulasi yang Dibuat untuk Lindungi Taksi Online

Editor : Rajaman
Ilustrasi taksi online. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Masih ada pihak yang menentang aturan PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan justru aturan itu untuk melindungi taksi online karena memiliki badan hukum. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku prihatin masih ada kelompok yang tidak menerima PM 108/2017. Aturan itu mengatur tentang angkutan sewa khusus, menurutnya jika tidak diatur dapat berakibat angkutan online menjadi ilegal.

"Mereka tidak paham atau tidak mau paham, sebab aturan ini sudah jelas akan melindungi pengemudi atas kondisi saat ini," kata Budi, dalam keterangan pers, Minggu (28/1/2018).

Budi menambahkan sebelumnya ketika PM 26 Tahun 2017 mulai diberlakukan kondisi mulai kondusif. Namun ketika PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas.

"Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 26 Tahun 2017 saat diberlakukan saat itu sudah menciptakan kondisi yang kondusif. Namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas dan sangat rawan menimbulkan kembali gesekan horizontal," ucap Budi.

Budi menjelaskan pihak Kemenhub telah berulang kali menjelaskan dan melakukan sosialisasi isi PM 108/2017. Sosialisasi itu melibatkan seluruh pejabat eselon I Kemenhub beserta Menhub berkeliling di 11 kota. 

"Bahkan karena Menteri Perhubungan sangat menaruh perhatian, beliau turun langsung bersama seluruh pejabat eselon I Kemenhub bertemu dengan semua stakholders di 11 kota di Indonesia," kata Budi.

Dalam PM 108 terdapat ketentuan tarif batas atas dan bawah. Jika tidak ada tarif batas bawah tentunya secara signifikan akan mengurangi pendapatan supir.

"Dengan ditetapkan tarif batas atas dan bawah tentu untuk melindungi pendapatan para supir. Jika tidak ada tarif batas bawah pasti pendapatan supir akan berkurang," ujar Budi.

"Selanjutnya penetapan tarif angkutan sewa online dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi berbasis teknologi informasi informasi, ini pedomannya tarif batas bawah dan tarif batas atas," kata Budi.

Pada kesempatan yang sama Asosiasi Driver Online dan Pengemudi Angkutan Sewa (PAS) menyatakan tidak mendukung dan tidak terlibat dalam unjuk rasa yang rencananya akan digelar besok, Senin 29 Januari 2018. 


0 Komentar