Sabtu, 27 Januari 2018 13:36 WIB

Berbagai Kalangan Desak KPK Bongkar Kekayaan Pejabat Tinggi Negara

Editor : Amri Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasus korupsi terus meningkat. Selama 2001-2015, misalnya, nilai kerugian mencapai Rp203,9 triliun. Sedangkan sepanjang 2017 mencapai Rp3 triliun. Hasil korupsi ini sebagian besar dinikmati pejabat negara, mulai dari menteri, kepala daerah, anggota DPR, direksi BUMN, dan lainnya.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendukung jika KPK menbongkar harta tidak sah para pejabat tinggi negara yang tersangkut kasus korupsi. Itu sudah menjadi tugas KPK untuk bisa menyita harta tidak sah yang dimiliki pejabat negara. Menyita harta tidak sah yang dimiliki pejabat, juga untuk memberikan efek jera kepada pejabat lainnya agar menjalankan amanah dan tidak melakukan korupsi yang sangat merugikan rakyat.

Berbagai kalangan juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar harta kekayaan pejabat tinggi negara yang diperoleh dari kasus korupsi. Lalu uangnya digunakan untuk mensubsidi kebutuhan dasar rakyat tidak mampu, seperti beras, listrik, BBM, dan lainnya.

“KPK bisa memulai dengan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Coba telusuri, sumber harta yang dimiliki mereka. Kalau sumber hartanya tidak jelas, disita saja sebagai penerimaan untuk negara,” ucap Uchok kepada Media, Jumat, 26/1/18.


0 Komentar