Sabtu, 13 Januari 2018 21:10 WIB
Jakarta, Tigapilarnews.com - Anggota Majelis Pers Budi Wahyudi merasa prihatin atas pemberitaan terkait penangkapan 3 orang oknum wartawan Media Sidik yang diberitakan oleh detik.com dan Liputan6.com.
Ketiga oknum wartawan tersebut dari Media Sidik masing masing berinisial TSL, BP, dan MH. Ketiganya disangka dan diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Mekar Mulya, Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Ketiga oknum wartawan tersebut kini diamankan di Mapolres Garut oleh AKBP Budi Satria Wiguna, 13 Januari 2018 lalu.
Menurut informasi yang didapat Media Sidik telah terdaftar di Dewan Pers dan mereka selalu mengenakan atribut seragam dengan logo lambang Dewan Pers. Dalam hal ini Majelis Pers pun akan melakukan penelitian dari organisasi mana ketiga oknum wartawan tersebut bernaung. Bilamana benar hsl ini adalah kasus tindakan pemerasan.
"Kami sangat mengapresiasi sikap dan tindakan pihak kepolisian Mapolres Garut yang begitu cepat dan sigap atas laporan dari Kepala desa ini. Namun kalau ini merupakan bagian dari investigasi dalam rangka mereka melakukan konfirmasi terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa yang benar telah disalah gunakan oleh oknum Kepala desa tersebut, maka pihak kepolisian harus obyektif melihat kasus ini untuk mengambil tindakan dan penyelidikan, karena kasus ini merupakan delik aduan," kata Budi.
Adapun telah didapatkannya barang bukti berupa uang dan ataupun dana suap yang diberikan tersebut sebelum kejadian penangkapan, maka pemberi suap dan penerima suap harus sama sama ditindak secara hukum, imbuhnya.
Patut diduga Kepala desa terindikasi atas dugaan tersebut, terbukti kepala desa telah memberi uang, apapun dalilnya bisa saja bagian dari upaya damai alias 86 agar tidak diekspose beritanya, sebagai bagian posisi tawar atau tepatnya "simbiosis mutualis" saling menguntungkan.
"Kami tetap tidak membenarkan terhadap wartawan semacam ini yang telah melacurkan profesinya sebagai jurnalis dan kami mengecam keras tindakan yang sangat memalukan dan tidak terpuji ini. Untuk itu kami mengharapkan pihak kepolisian setempat dalam hal ini harus bertindak hati hati dalam upaya melakukan penyelidikan, dan kepada pihak pihak terkait baik itu organisasi, pemerhati dan insan pers untuk dapat mengambil langkah dan sikap agar tidak ada para pihak yang merasa dirugikan. Apabila tindakan itu melanggar hukum maka prosedur hukumlah yang harus ditegakkan. Tapi bila dilihat dari sudut pandang demi keseimbangan yang berlaku, hal tersebut masih bisa masuk dalam kategori pelanggaran kode etik kewartawanan, maka penanganannya dapat dilakukan secara arif dan bijak" ujarnya. (Rls/MP)